LINIKATA.COM, PATI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muhammadun menilai proyek infrastruktur Bupati Pati Sudewo terkesan ingin menghapus peninggalan bupati sebelumnya.
Hal itu ia ungkapan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Riyoso saat Rapat Pansus di Ruang Banggar, Rabu (17/9/2025).
Proyek yang diduga direnovasi ulang itu adalah Halaman Pendapa Kabupaten Pati, Masjid Agung Baitunnur Pati, hingga Alun-Alun Pati.
Baca juga: Anggaran DPUTR Pati Meroket dari Rp200 M Jadi Rp455 M, Akomodir Kebijakan Sudewo
“Masjid Agung itu belum lama direnovasi. Kemudian masyarakat juga belum ada komplain, tapi tiba-tiba direnovasi total senilai Rp15 miliar,” ungkap Muhammadun.
”Kemudian Alun-alun itu anggarannya Rp10 miliar atau Rp12 miliar, belum lama juga mau diubah. Gapura Pati Bumi Mina Tani ini dibongkar juga. Kesan yang ada peninggalan pemerintah sebelumnya mau dihilangkan,” lanjut dia.
Tak hanya itu, Muhammadun juga menilai slogan Pati Bumi Mina Tani hendak diganti, walaupun akhirnya diralat oleh Bupati Pati Sudewo dan mengaku Pati Mutiara hanya tema Hari Jadi Pati.
”Masalah efisiensi, bangunan yang belum mendesak itu diutamakan sehingga narasi efisiensi menjadi bias. Halaman Kantor Bupati itu habis anggaran berapa. Kemudian masjid Agung mau dianggarkan Rp15 miliar. Jadi narasi efisien ini tidak bernama,” tegas Muhammadun.
Mendapat berbagai cecaran itu, Riyoso menyebutkan, setiap pemimpin memiliki visi dan misi sendiri. Ia menilai tidak ada niat menghilangkan peninggalan Bupati Pati sebelumnya.
”Orang tergantung selera, banyak orang mengatakan lebih baik. Jadi ketegasan sebuah karya dari beliau didiskusikan yang kemudian tanggung jawab adalah beliau Bupati Pati,” kata dia.
Baca juga: Mantan Sekda Jumani Ngaku Tak Dilibatkan Sudewo di Berbagai Kebijakan Penting
Riyoso pun menilai, efisiensi maupun rasionalisasi itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Ia pun menilai kebijakan tersebut sudah sesuai regulasi.
”Itu masa transisi terjadi rasionalisasi. Kemudian terjadi pengambilan alokasi. Sesuai, Pak. Prosesnya boleh. Waktu itu ada surat keuangan, surat edaran bersama Kemudian dituangkan dalam inpres nomor 1 tahun 2025. Kemudian dilakukan dan berkoordinasi Dirjen Kementerian Daerah,” kata dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin