LINIKATA.COM, PATI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Utomo, Warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Utomo telah mendekam di tahanan sejak Senin (8/9/2025) lalu, setelah dirinya menyerahkan diri ke penyidik.
Penahanan ini menjadi kabar yang lama dinantikan korban investasi kapal bodong berinisial Z, yang mengalami kerugian hingga Rp1,75 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan saham kepemilikan kapal KM Sempurna Jati Mandiri sebanyak 25 persen yang dimiliki korban. Ironisnya, sejak 2016 korban tidak pernah menerima keuntungan dari kapal tersebut. Bahkan, kapal diduga telah dijual tanpa sepengetahuan pemegang saham sah.
Baca juga: Polisi Diharapkan Periksa Torang Manurung dalam Kasus Kekerasan pada Wartawan Pati
Korban bersama tim kuasa hukum dan tiga saksi fakta juga telah memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikan keterangan tambahan serta melengkapi berkas perkara.
Kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo, menegaskan, penahanan ini merupakan langkah penting untuk memberikan keadilan.
“Klien kami sudah terlalu lama menunggu. Kerugiannya jelas, nilainya Rp1,75 miliar, dan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Utomo,” ujarnya saat ditemui, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Polisi Disebut Bisa Segera Tahan Terduga Pelaku Kekerasan pada Wartawan
Atas perbuatannya, Utomo dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengungkap bahwa Utomo merupakan seorang residivis, sehingga dapat memperberat ancaman pidananya.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan penipuan investasi hingga kepemilikan aset di Jawa Tengah, yang membuat publik kian menaruh perhatian pada proses hukum yang sedang berjalan.
Kabar ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Saat ini, Utomo telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Jateng.
”Nggih, kami sudah tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio kepada awak media, Jumat (12/9/2025). (LK3)
Editor: Ahmad Muhlisin