LINIKATA.COM PATI – Kuasa Hukum Saksi Korban, Tandyono Adhi Triutomo, berharap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati segera memanggil Torang Manurung dalam kasus kekerasan pada wartawan. Mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati itu bisa jadi saksi penting dalam kasus dugaan penghalangan wartawan saat meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (4/9/2025) lalu.
Menurutnya, perkara ini tidak sekadar menyentuh pelaku lapangan yang diduga pengawal pribadi Torang Manurung, melainkan harus ditelusuri lebih jauh aktor di balik tindakan tersebut. Makanya, dia berharap polisi bisa mengungkap secara utuh kasus tersebut.
“Kalau saya lihat, sementara masih ada di tataran yang kemarin nyenggol teman-teman secara fisik, tapi yang bawa ini siapa, sampai ada orang datang ke situ?” katanya usai mendampingi korban membuat laporan di Polresta Pati, Rabu (10/9/2025) malam.
Baca juga: Wartawan Pati Dibanting Oknum Preman saat Liput Ketua Dewas RSUD Soewondo WO dari Pansus
Menurutnya, dalam aduan korban, yang diduga melakukan tindakan kekerasan adalah pihak pengawal pribadi. Namun, dalam hukum pidana ada yang namanya dader, yaitu orang yang melaksanakan perbuatan pidana dan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Kemudian di bawah dader itu ada yang namanya pelaku yang disuruh melakukan.
“Dalam konstruksi aduan kemarin, yang melakukan tindakan (kekerasan) kepada teman-teman wartawan kan dari pihak pengawal pribadi, ya. Makanya, harapannya bisa mengungkap secara utuh, kok bisa sampai ada pengawal pribadi bawaan pejabat yang melakukan tindakan arogan kepada teman-teman wartawan. Harapannya, targetnya nanti sampai ke situ,” tegasnya
Adhi lantas mengamini saat ditanya awak media apakah ada kemungkinan Torang Manurung dipanggil pihak kepolisian untuk menelusuri aktor kekerasan pada wartawan. “Maksud saya itu,” jawabnya.
Di sisi lain, untuk memperkuat laporan, pihaknya juga telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, termasuk keterangan saksi korban, saksi pelapor, hingga dua saksi peristiwa yang berada di lokasi. Selain itu, barang bukti berupa video juga telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan.
“Alhamdulillah kami sudah menyampaikan keterangan ke penyidik. Bukti-bukti petunjuk juga sudah dikumpulin, ada video- video tadi sudah dikumpulkan untuk keperluan penyidikan,” beber dia.
Baca juga: Datangi Polresta Pati, IJTI dan PWI Desak Segera Tangkap Pelaku Kekerasan pada Wartawan
Ia menambahkan, penanganan kasus saat ini sudah berada pada tahap kelengkapan berkas. Dengan bukti dan saksi yang ada, pihaknya berharap penyidik segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kita akan kawal-kawal bareng karena belum sampai ke check point yang mau kita tuju, yakni siapa pelaku yang menghalang-halangi kerja wartawan. Dari upaya itu bisa dikembangkan ke aktor yang lebih tinggi untuk mengungkap kasus secara utuh,” katanya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin