LINIKATA.COM, PATI – Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana berinisial S menitipkan kerugian negara sebesar Rp303 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Uang tersebut diduga hasil dari korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yoki Pardede, menjelaskan, S saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. S dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sidang di PN Tipikor Semarang, hari ini agendanya pemeriksaan ahli,” beber dia saat dihubungi awak media, (10/9/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Dia mengungkapkan, mantan kades itu sudah mengembalikan kerugian negara dengan cara bertahap.
“Seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, namun bertahap,” beber Rendra.
Karena sidang masih berlangsung, kata dia, status uang tersebut berupa titipan kerugian negara. Ia menunggu ketika sudah ada kepastian hukum tetap.
“Statusnya titipan. Karena proses hukum masih berlanjut. Nanti menunggu hasil persidangan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Menurut dia, uang itu akan disimpan Kejari Pati sampai proses hukum selesai. Setelah itu, anggaran tersebut akan dikembalikan ke desa, jarena itu penyelewengan dana desa.
“Nanti dikembalikan kerugian negaranya. Dikembalikan ke kas desa,” pungkasnya.
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Diberitakan sebelumnya, S diduga melakukan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Modus yang digunakan antara lain mencantumkan pekerjaan fiktif dan melaporkan volume pekerjaan yang tidak sesuai fakta.
Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp303.425.950. Dia dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran negara.
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











