LINIKATA.COM, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, UM (57). meski telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Periode 2022-2023.
Saat ini, UM hanya diminta wajib lapor di Mapolres Kudus, dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Belum dilakukan penahanan sampai saat ini,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat ditemui, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Alasannya, Heru menyebut, ditundanya penahanan terhadap UM lantaran sedang sakit. Selain itu, mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik di Balai Desa Cendono.
“Alasannya yang bersangkutan sakit dan terkait pelayanan publik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Uang yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Baca juga: Kades Cangkring Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Hampir Rp400 Juta
Dalam keterangan resmi Polres Kudus, penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Sedang dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp571.245.878.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. UM terancam dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin