LINIKATA.COM, PATI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati mendampingi dua wartawan korban kasus kekerasan untuk melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Kamis (4/9/2025) malam. Peristiwa ini terjadi saat awak media meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Dalam agenda itu, dua wartawan di Kabupaten Pati ditarik dan dibanting oleh oknum preman saat mencoba mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, yang menyatakan walk out (WO) dari rapat pansus.
Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi, mengatakan, pihaknya bersama IJTI mendampingi dua korban untuk mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan pelaku kekerasan pada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di DPRD Pati.
Baca juga: Wartawan Pati Dibanting Oknum Preman saat Liput Ketua Dewas RSUD Soewondo WO dari Pansus
“Ini laporan teman-teman yang menjadi korban kekerasan saat meliput di DPRD. Ini kita laporan polisi, dan teman-teman kita dampingi dari organisasi profesi PWI dan IJTI,” katanya.
Effendi berharap Polresta Pati segera mengusut kasus in sampai tuntas karena pelaku kekerasan telah menghalangi-halangi kerja jurnalis.
Pelaku kekerasan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berisi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan penghambatan atau penghalangan pelaksanaan ketentuan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan oleh hukum, apalagi ini menghalangi kerja-kerja wartawan. Jadi itu jelas di Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang pres ada unsur pidana. Siapapun yang melakukan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai organisasi profesi, PWI dan IJTI ingin menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran kepada siapapun bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang.
“Pers adalah bagian dari hak asasi. Setiap warga negara yang berprofesi sebagai wartawan harus dilindungi. Negara harus hadir di sini,” katanya.
Baca juga: Ketua Pansus Bandang Minta Polresta Pati Usut Tuntas Kekerasan pada Wartawan
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Ipda Hafid Amin, pihaknya telah menerima laporan dua korban kasus kekerasan di DPRD Pati.
“Laporannya dari pihak Polresta Pati sudah menerima. Akan kita tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita akan dalami terlebih dahulu,” katanya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ