LINIKATA.COM, PATI – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Rabu (3/9/2025). Setidaknya ada seratusan personel yang disiagakan di berbagai titik, utamanya di pintu masuk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
Pantauan di lokasi, setiap warga yang hendak masuk Gedung DPRD harus melewati pemeriksaan dan mengisi buku tamu. Penjagaan juga tampak di Ruang Banggar yang jadi tempat rapat Pansus. Sedangkan di lorong DPRD terdapat anggota polisi yang siaga dengan membawa gas air mata.
Kasat Samapta Polresta Pati AKP Ali Mahmudi menjelaskan, pihaknya menerjunkan sekitar 120 personel untuk menjaga Gedung DPRD Kabupaten Pati. Jumlah ini jauh lebih banyak daripada sebelumnya yang tak sampai seratus personel.
Baca juga: Gara-Gara Demo Ricuh, Wabup Pati Sampai Ditelepon Calon Investor
”Personel di depan sekitar 120 personel. Ini untuk menjaga keamanan agar kondusif. Lebih banyak karena situasi sekarang ini di mana tempat terjadi hal-hal yang tak kondusif,” ujarnya.
Selain menjaga ketat area Gedung DPRD Kabupaten Pati, polisi juga melakukan pembatasan bagi pengunjung yang masuk untuk melihat langsung rapat pansus hak angkat pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
”Pansus ini jangan sampai ditunggangi orang-orang yang tak bertanggungjawab. Maka kita ada pembatasan, ada screening, ada pemeriksaan,” ungkap dia.
Penjagaan ketat dan pembatasan ini dilakukan agar peristiwa onar di sejumlah wilayah hingga membakar Gedung DPRD tak terjadi di Kabupaten Pati.
Baca juga: Ada Demo Ricuh di Beberapa Daerah, Polisi Amankan Sejumlah Objek Vital di Pati
Kelompok masyarakat yang diperbolehkan masuk yakni, Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai, Masyarakat Pati Bersatu, solidaritas Sekdes dan media. Per kelompok diperbolehkan masuk sekitar 10 orang.
”Sehubungan kesepakatan dengan Setwan bahwa semuanya kita batasi. Mengingat, situasi yang berkembang saat ini di mana-mana terjadi rusuh massa, kita antisipasi agar Gedung DPRD pada khusunya, Pati umumnya tidak terjadi,” tutur dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin