LINIKATA.COM, PATI – Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana yang menjerat mantan kepala desa berinisial S mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Semarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rendra Pardede menyebut, proses persidangan saat ini telah berjalan dengan agenda pemeriksaan ahli.
“Saat ini bahkan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli,” ujar Pardede saat dihubungi awak media, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Dia melanjutkan, setelah tahapan itu, sidang akan memasuki agenda berikutnya yakni pemeriksaan terhadap terdakwa. Barulah setelah itu akan dilakukan pembacaan tuntutan.
Kasus dugaan korupsi itu diketahui menyeret mantan Kepala Desa Kebonsawahan berinisial S. Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023.
Terkait kasus itu, terdakwa kemudian sempat ditahan sejak awal Juni. Kemudian puluhan saksi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan menyebut ada sejumlah modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni mulai dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume dari proyek.
Akibatnya, kasus itu diduga membuat negara merugi hingga lebih dari Rp300 juta, yakni dari hasil penghitungan negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah (Itda) Pati.
Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan Dilimpahkan ke Pengadilan Awal Agustus
Selama proses hukum, mantan kades Kebonsawahan itu sempat ada penitipan yang dilakukan. Proses itu dilakukan dalam beberapa tahap hingga terkumpul tiga ratus juta rupiah.
Sebelumnya Pardede menyebutkan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi. (LK2)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ