LINIKATA.COM, PATI – Perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal, Suyadi, terancam dipecat setelah mengkritisi Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250 persen di Kabupaten Pati.
Pria yang akrab disapa Cuk itu mengungkapkan, kritik itu ia sampaikan lewat tulisan di sebuah grup WhatsApp. Karena ramai, dia kemudian dipanggil oleh Inspektorat Pati yang intinya diminta untuk menghapus tulisan tersebut.
“Pemeriksaan pertama setelah saya nulis di media lewat WA grup itu. Saya disuruh menghapus pernyataan, kemudian saya disuruh meminta maaf,” ucapnya saat menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Ruang Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Usulan Kenaikan PBB-P2 di Pati Ternyata Sempat Sentuh 1.000 Persen
Setelah itu, Cuk juga menyampaikan kritik saat menghadiri Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025) lalu. Forum diskusi tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota.
“Saya berstatemen bahwasannya kenaikan 250 persen itu terlalu tinggi, kemudian pembohongan publik karena di awal kampanyenya (Sudewo) itu yang diadakan oleh KPU, tidak akan menaikkan PBB-P2, kemudian selama 14 tahun tidak ada kenaikan,” terangnya.
Setelah menyampaikan kritik itu, selang sehari kemudian Cuk kembali dipanggil Inspektorat Pati. Ia ditanya tentang pernyataan yang menyebut Bupati Pati arogan.
“Kemudian Senin (21/7/25), dipanggil inspektorat untuk kedua kalinya, dan diminta klarifikasi tentang (pernyataan) Bupati arogan. Saya berstatemen waktu di Perko Bupati arogan. Artinya ketika mengkritisi kebijakan beliau dipanggil melalui instansi maupun aparat keamanan yang lain-lain itu arogan berupa intimidasi,” sebutnya.
Bahkan, Cuk juga mengaku dituduh menggerakkan massa untuk demo melengserkan Sudewo sebagai Bupati Pati.
“Kemudian klarifikasi yang kedua tentang menggulingkan, lengserkan, turunkan Bupati. Saya dituduh ingin menggerakkan lebih dari 50 ribu demonstran,” bebernya.
Setelah itu, ia menyebut Bupati Pati mengeluarkan surat berisi tentang dirinya yang dianggap melanggar sejumlah aturan, yaitu melanggar pasal 42, 47 dan 6 dalam Peraturan Bupati Pati (Perbup) 55.
Baca juga: 2 Rumah Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Diintai Mobil Berpelat Palsu
“Tanggal 21 Juli timbul surat Bupati kepada kepala desa lewat camat intinya saya dikenai pasal 42 perbup 55 melanggar sumpah dan janji sebagai perangkat desa. Yang kedua dikenai pasal 47, di situ melanggar disiplin kerja. Yang terakhir dikenai Perbup 56 pasal 6 melanggar larangan,” ucapnya.
Karena dianggap melanggar sejumlah aturan ini, Cuk terancam dipecat. Namun, sampai saat ini ia belum mendapatkan surat pemberhentian, sehingga masih tetap bertugas.
“Ketiganya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Saya kayaknya sanksi berat (pemecatan). Karena melanggar larangan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ