LINIKATA.COM, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Alun-Alun Pati, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka terpantau mulai berjualan kembali saat ada posko penggalangan donasi demontrasi 13 Agustus lalu.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menerjunkan belasan personel yang dibantu jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Mereka mendatangi PKL yang sudah berjualan, salah satunya di depan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Tak hanya itu, petugas juga berkeliling menggunakan pikap komando untuk menyampaikan imbauan larangan berjualan di zona merah. Termasuk juga menyisir Alun-Alun Pati untuk memberikan imbauan persuasif kepada para PKL.
Baca juga: Fitroh Tak Menampik Sudewo Akan Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, mengungkapkan, Alun-Alun Pati merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 terkait penataan PKL.
“Bahwasanya untuk di zona merah di Jalan Tombronegoro ini, di seputar alun-alun, masuk dalam zona merah. Jadi tidak diperbolehkan pedagang kaki lima berjualan,” tegasnya.
Ia menyebut sudah ada tempat yang disediakan untuk PKL berjualan. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban di lokasi yang tak diperbolehkan untuk berjualan.
“Penegakan Perda kita lakukan setiap hari. Cuma pedagang kaki lima biasanya curi-curi kesempatan. Sebenarnya di regulasi jelas, di zona merah itu dilarang berjualan pedagang kaki lima,” terangnya.
Camat Kayen itu menyebut, pihaknya akan melakukan penjagaan di Alun-alun Pati. Meskipun demikian, Satpol PP Pati akan bertindak persuasif dalam melaksanakan penertiban PKL ini.
Baca juga: Sebelum Dianiaya, Kuasa Hukum AMPB Ngaku Difitnah jadi Provokator Demo Lengserkan Sudewo
“Kami sifatnya persuasif. Jadi kami sosialisasi ke masyarakat bahwasanya di dalam perda, zona merah tidak perbolehkan untuk berjualan yang boleh zona kuning,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku telah mensosialisasikan terkait zona merah saat melakukan patroli, sehingga para PKL diharapkan dapat memahami regulasi tersebut.
“Selama ini kita upayakan untuk persuasif. Karena pedagang kaki lima juga masyarakat kita juga. Mereka cari makan juga. Otomatis kita fasilitasi rekan-rekan kaki lima tapi di zona yang sudah disediakan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin