LINIKATA.COM, PATI – Korban dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati bertambah satu lagi. Hal ini setelah ada satu korban lagi melaporkan dugaan tindakan asusila itu ke Polresta Pati, Senin (4/8/2025).
Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengatakan, sampai saat ini korban yang melapor ke Polresta Pati ada dua orang. Terbaru, korban berinisial F, juga merupakan santri pria, melaporkan kasus tersebut.
“Memang betul ada tambahan korban, yaitu F. Korban ini merupakan anak yatim, ibunya seorang buruh tani. Jadi ini memang perlu perhatian khusus,” ujar Deddy.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
Katanya, hingga saat ini total korban yang sudah melapor ke polisi sudah ada dua orang yaitu inisial A dan F. Dia memperkirakan korban bukan hanya dua, tapi bisa lebih banyak lagi.
Ia pun menyebut, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku untuk mencabuli korbannya serupa, yakni menggunakan modus pendisiplinan.
“Modusnya masih sama yaitu mendisiplinkan santri tapi malah dilecehkan,” sebutnya.
Baca juga: Dinsos Pati Dampingi Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jakenan
Sebelumnya, pengasuh Ponpes di Kecamatan Jakenan dilaporkan ke Polresta Pati karena diduga melakukan pencabulan pada santrinya yang di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma.
Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah pendisiplinan. Namun, hukumannya justru pelecehan seksual yang dilakukan di dua tempat yaitu kamar pengasuh dan kamar korban. Bahkan, ada aksi yang dilakukan di depan beberapa santri lain. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin