LINIKATA.COM, JEPARA – Rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara menuai penolakan keras. Baik Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, hingga Bupati Jepara menyatakan menolak dan tidak akan memberikan izin atas usaha tersebut.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait usaha peternakan babi. Dalam keputusan yang diterbitkan Jumat, 1 Agustus 2025 lalu, MUI menyebut bahwa babi adalah hewan najis dan haram, serta tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan ekonomi.
Penolakan juga datang dari PCNU Kabupaten Jepara melalui forum Bahtsul Masa’il. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 36/PC.01/A.11.01.03/1416/08/2025 yang menyatakan secara tegas bahwa tidak ada alasan syar’i yang membenarkan pendirian peternakan babi di wilayah Jepara.
Baca juga: Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T
“Perdebatan kita cukup alot karena kita memahami posisi Pemda , tetapi kita juga memiliki pandangan dari syariat Agama,” ungkap Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, KH Charis Rohman, Rabu (6/8/2025).
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengakui telah berdiskusi dengan calon investor yang menawarkan rencana besar, mulai dari retribusi ratusan miliar, pembangunan infrastruktur, hingga pembelian hasil panen jagung petani.
Namun, karena isu ini sangat sensitif di tengah mayoritas masyarakat muslim, Witiarso menegaskan tidak akan mengambil keputusan sepihak.
“kita berdiskusi dengan para ulama dan banyak masukan kepada kita, jadi memang polemic ini sangat sensitif sehingga banyak pihak harus dilibatkan. Fatwa MUI akan kita patuhi jadi apa yang dianjurkan nanti akan kita lakukan” bebernya.
Baca juga: Lestari Moerdijat Ajak Pengusaha Ukir Jepara Buat Inovasi Produk yang Khas
Dengan tegasnya sikap MUI, PCNU, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, polemik peternakan babi di Kabupaten Jepara kini menemui kejelasan.
Masyarakat diimbau tetap tenang, dan pemerintah akan mencari alternatif sumber pendapatan daerah yang sejalan dengan kultur dan nilai-nilai religius Bumi Kartini. (LK4)
Editor: Ahmad Muhlisin