LINIKATA.COM, PATI – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati diduga gunakan modus pendisiplinan untuk cabuli santri putra. Dengan cara ini, pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari empat santri di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polresta Pati, Sabtu (2/8/2025).
Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga memanfaatkan modus pendisiplinan. Atas dalih itulah terlapor kemudian memberi pelajaran agar menurut. Hanya saja, yang terjadi justru dugaan asusila.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jakenan Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
“Modusnya, pengasuh datang ke kamar (korban) dan bilang, kamu malas mengaji, dan dia langsung menindih korban, dan kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminnya sampai klimaks (ejakulasi),” ungkapnya.
Terlapor bahkan secara terang-terangan berani mencium korban meski sesama jenis. Bahkan ada sejumlah tindakan tak senonoh lain yang lebih parah.
“Diduga aksi itu terjadi di kamar pengasuh dan kamar santri. Ironisnya diduga ada aksi yang dilakukan di hadapan banyak santri. Yang di kamar santri itu dilihat empat anak,” beber Deddy.
Deddy menyebut, korban ini baru berani cerita kejadian tersebut setelah keluar dari ponpes. Awalnya itu, saat orang tuanya hendak menggelar syukuran kelulusan dan hendak mengundang sang kiai, tapi korban menolak.
Baca juga: Polisi Amankan 7 Remaja yang Pukuli Orang di Alun-Alun Pati, tapi Tak Ditahan
“Nah, si korban sempat datang saat syukuran di pondok, waktu itu korban sempat diajak lagi, tapi menolak dan melawan. Nah, akhirnya terbuka semua karena dia lapor orang tuanya.
Deddy akan menjerat pelaku dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Deddy. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin