LINIKATA.COM, JEPARA – Seorang pekerja tambang galian C ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsoran batu dari tebing setinggi 20 meter di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Rabu (30/7/2025).
Warga yang tewas itu adalah Mathori (45), warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari. Sementara rekannya, Sulkhan, berhasil menyelamatkan diri setelah mendengar suara kerikil jatuh dari atas tebing.
Rekan korban, Sulkhan, menuturkan, sebelum longsor terjadi, dirinya bersama korban dan satu rekannya sedang memuat material batu ke dalam truk dam. Tak berselang beberapa lama, tebing setinggi 20 meter longsor.
Baca juga: Hilang Kendali, Truk Sapu 2 Mobil dan 1 Motor di Jepara
Beruntung dirinya bisa lari menyelamatkan diri, tapi temannya yang bernama Mathori tidak sempat menyelamatkan diri dan tertimbun longsor serta meninggal di lokasi kejadian.
“Posisi muat, dan tiba-tiba longsor, Mas. Kejadiannya cepat yang teman saya tidak sempat menyelamatkan diri karena bagian muat dibelakang truk,” jelas Sulkan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek Mayong, AKP Yusron bersama dengan tim dari Satreskrim Polres Jepara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Untuk saat ini, lokasi kejadian diberi garis polisi dan diberi papan peringatan penutupan galian C ilegal dari pihak Kecamatan Mayong.
Dirinya mengimbau agar warga tidak melakukan penambangan secara ilegal agar hal serupa tidak terulang kembali.
Baca juga: Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T
“Saat tiba di lokasi kejadian, memang tebing sudah ada tanda-tanda akan longsor. satu pekerja meninggal dan dua selamat saat kejadian. Untuk sementara kami tutup selama penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yusron.
Untuk sementara, seluruh aktivitas tambang galian c ilegal dihentikan. Penambangan batu di lokasi tersebut dilakukan secara manual dan dinilai rawan menyebabkan kecelakaan kerja. (LK4)
Editor: Ahmad Muhlisin