LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengantongi sejumlah temuan yang diduga menjadi sumber pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori. Temuan tersebut akan segera dirangkum dalam rekomendasi yang disampaikan ke kementerian terkait, mengingat sebagian kewenangan pengawasan berada di tingkat pusat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga Banyudono yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Warga mengeluhkan dampak limbah dari dua pabrik yang beroperasi di wilayah mereka. Dampak yang dirasakan antara lain bau menyengat hingga dugaan pencemaran pantai.
Usai audiensi yang berlangsung belum lama ini, DPRD Rembang bersama DLH dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung meninjau lokasi untuk mengkaji kondisi di lapangan.
Baca juga:
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa dari dua perusahaan yang diadukan, satu dinilai sudah sesuai karena telah mengantongi izin.
“Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” jelas Ika, Kamis (17/7/2025).
Namun, pada satu perusahaan lainnya, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pembuangan limbah ke selokan serta keberadaan pipa (paralon) di lahan milik warga.
“Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” tambahnya.
Keluhan soal bau menyengat pun menjadi perhatian. DLH menduga bau tersebut bersumber dari proses pengeringan yang belum sesuai standar pengelolaan limbah.
Baca juga:
Ika menegaskan, DLH akan menyampaikan semua temuan tersebut ke DPRD sebagai dasar untuk meneruskan rekomendasi ke kementerian.
“Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tandasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin