LINIKATA.COM, PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati ikut turun tangan mendampingi petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu yang sedang berkonflik dengan PT LPI soal sengketa lahan.
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, mengatakan, langkah pendampingan ini diambil setelah pihaknya dapat keluhan dari petani soal aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak PT LPI.
Pihaknya pun mengutus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Pati agar ikut mendampingi para petani yang menurutnya kebanyakan warga Nahdliyin.
Baca juga: Warga Raci Pati Gugat BRI Setelah Rumah dan Gudangnya Dilelang
”Para petani pundenrejo yang mayoritas warga Nahdliyin itu menyampaikan aspirasi kepada kita. Kita akhirnya meminta LBH NU untuk ikut mendampingi. Barang kali ada hal yang bisa kita carikan solusinya,” ungkap Kiai Yusuf kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).
Selain pendampingan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan juga beberapa pihak yang terkait dengan masalah yang dihadapi masyarakat. Harapannya, kasus yg sudah berlarut-larut itu cepat selesai.
”Minimal, tidak ada lagi kekerasan yang dialami masyarakat Pundenrejo. Kedua, paling tidak kita harapkan nanti Pemerintah bisa memberikan ruang untuk para petani agar bisa mengelola. Kita (juga) butuh bersama-sama dengan LBH lainnya,” harap dia.
Diketahui, beberapa kali massa bertopeng merobohkan rumah dan bangunan di lahan konflik, Desa Pundenrejo. Para petani menduga massa bertopeng tersebut merupakan suruhan PT LPI.
Baca juga: Praperadilan Kasus Pengancaman Gugur, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Sewenang-wenang
Petani Pundenrejo melaporkan PT LPI ke Polresta Pati dengan tuduhan perusakan rumah. Laporan ini dilayangkan pada 9 Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, belum ada yang diterapkan Tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Polisi (Kompol) Heri Dwi Utomo mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pengerusakan rumah petani tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin