LINIKATA.COM, JAKATA – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,1 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). Penambahan anggaran ini secara spesifik dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di bawah naungan Kemenag.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar, menegaskan, usulan relaksasi efisiensi anggaran dari pemerintah merupakan langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan program prioritas.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp 11,1 triliun,” ujar Ansory.
Baca juga: Duh, Anggaran MBG 2025 Dipangkas Jadi Rp121 Triliun, Ini Alasannya
Selain peningkatan belanja pegawai, Komisi VIII juga menyepakati hasil rekonstruksi efisiensi anggaran pascarelaksasi senilai Rp2,38 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan efisiensi anggaran di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan persetujuan ini, total pagu anggaran Kemenag 2025 meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun. Komisi VIII juga mengesahkan usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III senilai Rp8,74 triliun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan, relaksasi efisiensi anggaran ini bukan sekadar penambahan dana, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal. Tujuannya adalah agar anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan nyata dalam layanan publik, khususnya di sektor pendidikan keagamaan.
Baca juga: Menko PM Targetkan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Beroperasi Agustus 2025
“Relaksasi ini bukan semata permintaan tambahan anggaran, tetapi koreksi agar anggaran tetap menjawab karakteristik pelayanan pendidikan yang dijalankan Kemenag,” kata Nasaruddin.
Ia memastikan bahwa meskipun ada efisiensi, program-program prioritas seperti pembayaran gaji, tunjangan guru, bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), serta penyelenggaraan ibadah haji akan tetap dipertahankan dengan penyesuaian volume. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin