LINIKATA.COM, PATI – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, menyebut surat klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan hal wajar dalam tata kelola pemerintahan. Pihaknya juga sudah menjelaskan dan persoalan pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo sah secara undang-undang.
“Ya memang biasalah. Kita ini kerja kalau ada sesuatu, kan, dimintai klarifikasi. Sudah kita jelaskan semua dan tidak ada persoalan,” tegasnya saat menemui awak media di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Riyoso menjelaskan, penunjukan Rini yang merupakan seorang profesional dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.
Baca juga: BKN Persoalkan Direktur RSUD Pati, Plt Sekda: Pengangkatannya Sah dan Sesuai UU
Dua aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) terkait RSUD Soewondo. Perbup itu sudah disinkronisasi baik oleh Kementerian Hukum maupun biro hukum Setda Jawa Tengah.
“Jadi kalau ditanya apakah pengangkatan itu sah? Maka sah,” tegasnya.
Terkait proses seleksi, Riyoso menyebut dalam pengangkatan dari pihak profesional tidak dilakukan dengan seleksi secara terbuka, lebih pada pengalaman serta kompetensi teruji dan sesuai bidangnya.
“Kalau untuk pengisian dari Eselon dua yang kosong memang ada. Namanya seleksi terbuka,” imbuhnya.
Riyoso juga memastikan saat ini tidak ada pemblokiran terhadap layanan aparatur sipil negara (ASN). Dia juga menyebut segala tindakan dan kebijakan yang dilakukan Bupati Pati tidak mungkin tanpa berdasarkan Undang-Undang.
Baca juga: BKN Duga Pengangkatan Direktur RSUD Pati Salahi Aturan, Ini Jawaban Sudewo
Dia berharap, setelah persoalan ini clear, Direktur RSUD tidak lagi terbebani dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kepiawaian Rini dalam manajemen rumah sakit sangat diperlukan untuk perbaikan RS Soewondo. Sekarang sudah ada progres-progres yang lebih baik,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin