LINIKATA.COM, PATI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersoalkan pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati pada 3 Maret 2025. BKN sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Surat itu bernomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025, nomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 pada tanggal 17 April 2025, dan nomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam surat terakhir yang diterima linikata.com pada Kamis (3/7/2025), Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh, menyebut, pengangkatan Rini Susilowati yang merupakan non-ASN menjadi Direktur RSUD RAA Soewondo tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca juga: Sudewo Akan Sulap Pasar Yaik jadi Seperti Bundaran HI pada 2026
Dia menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan: Pasal 105 ayat (1) bahwa JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Pasal 110 ayat (4) bahwa Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Kemudian, Pasal 47 ayat (1) Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, disebutkan bahwa Direktur RSUD RAA Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
”BKN menegaskan bahwa pengangkatan Saudara Rini Susilowati ke dalam Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah,” tulisnya.
Langkah BKN ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dalam pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.
Tindakan administratif itu berupa, peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan, pemindahan, atau pemberhentian hingga pembatalan keputusan.
Baca juga: Enceng Gondok “Penuhi” Sungai, Nelayan Tradisional Juwana Tak Bisa Melaut
”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap dia.
Apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka Bkn akan melakukan pemblokiran penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Bupati Pati Sudewo menyebut telah menjawab klarifikasi dari surat BKN tersebut. Dia juga mengatakan telah jelas.
“Sudah klir. Sudah kami jawab,” balasnya melalui pesan singkat.
Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Pati Riyoso menyebut sudah mengklarifikasi hal itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah klarifikasi ke BKN,” ucapnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin