• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

BKN Duga Pengangkatan Direktur RSUD Pati Salahi Aturan, Ini Jawaban Sudewo

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2025
in Regional
0
BKN Duga Pengangkatan Direktur RSUD Pati Salahi Aturan, Ini Jawaban Sudewo

Bupati Pati melantik Direktur RSUD RAA Soewondo, Rini Susilowati. Foto: Humas Pemkab Pati

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersoalkan pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati pada 3 Maret 2025. BKN sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Surat itu bernomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025, nomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 pada tanggal 17 April 2025, dan nomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 pada 19 Mei 2025.

Dalam surat terakhir yang diterima linikata.com pada Kamis (3/7/2025), Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh, menyebut, pengangkatan Rini Susilowati yang merupakan non-ASN menjadi Direktur RSUD RAA Soewondo tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca juga: Sudewo Akan Sulap Pasar Yaik jadi Seperti Bundaran HI pada 2026

Dia menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan: Pasal 105 ayat (1) bahwa JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Pasal 110 ayat (4) bahwa Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Kemudian, Pasal 47 ayat (1) Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, disebutkan bahwa Direktur RSUD RAA Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

”BKN menegaskan bahwa pengangkatan Saudara Rini Susilowati ke dalam Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah,” tulisnya.

Langkah BKN ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

Tindakan administratif itu berupa, peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan, pemindahan, atau pemberhentian hingga pembatalan keputusan.

Baca juga: Enceng Gondok “Penuhi” Sungai, Nelayan Tradisional Juwana Tak Bisa Melaut

”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap dia.

Apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka Bkn akan melakukan pemblokiran penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Bupati Pati Sudewo menyebut telah menjawab klarifikasi dari surat BKN tersebut. Dia juga mengatakan telah jelas.

“Sudah klir. Sudah kami jawab,” balasnya melalui pesan singkat.

Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Pati Riyoso menyebut sudah mengklarifikasi hal itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sudah klarifikasi ke BKN,” ucapnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: Bupati PatiRSUD PatiSudewo
Previous Post

Puting Beliung dan Karhutla Landa Beberapa Daerah 

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan, Kejari Pati Periksa Puluhan Saksi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Kebonsawahan, Kejari Pati Periksa Puluhan Saksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

Oktober 31, 2025
Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Oktober 30, 2025
Hp Wartawan Pati Ditampel hingga Jatuh saat Liput Ricuh di Depan DPRD

Pendukung Sudewo dari APB Klaim Tak Hadiri Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Oktober 30, 2025
Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Oktober 30, 2025

Recent News

116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

116.559 Warga Pati Terima Bantuan Beras 20 Kg dan 4 Liter Migor

Oktober 31, 2025
Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Dana TKD Dipangkas, Bupati Harno: Program Non-prioritas Ditunda

Oktober 30, 2025
Hp Wartawan Pati Ditampel hingga Jatuh saat Liput Ricuh di Depan DPRD

Pendukung Sudewo dari APB Klaim Tak Hadiri Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Oktober 30, 2025
Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekeliling Gedung DPRD Pati

Oktober 30, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved