• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Pencairan Insentif Guru Keagamaan Nonformal di Rembang Ditargetkan Cair Agustus 2025

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2025
in Regional
0
Pencairan Insentif Guru Keagamaan Nonformal di Rembang Ditargetkan Cair Agustus 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat daerah (Setda) Rembang, Heru Susilo. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menargetkan pencairan insentif bagi guru keagamaan nonformal akan kembali dilakukan paling lambat pada Agustus 2025. Hal ini menyusul adanya penyesuaian kebijakan pembangunan daerah yang berimbas pada perubahan besaran insentif dan alokasi anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat daerah (Setda) Rembang, Heru Susilo, menjelaskan, insentif tahap pertama telah dicairkan pada Maret 2025 kepada 5.101 guru keagamaan nonformal. Masing-masing menerima Rp360.000, dengan total anggaran sebesar Rp1,83 miliar.

Namun, pencairan insentif pada bulan-bulan berikutnya belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan prioritas nasional. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/604/SJ tanggal 11 Februari 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Baca juga: Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap I

“Dalam proses pencermatan perubahan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah Maret–Juni 2025, kami mendapat petunjuk untuk melakukan penyesuaian. Besaran insentif berubah dari Rp360.000 menjadi Rp300.000 per bulan, dan alokasi anggaran yang semula tersedia lima bulan disesuaikan menjadi sepuluh bulan, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Heru, Rabu (2/7/2025).

Sebagai tindak lanjut, Bagian Kesra Setda Rembang saat ini tengah menyusun perubahan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi pencairan insentif dengan skema baru.

“Setelah peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan, insentif akan dicairkan kembali selambat-lambatnya pada Agustus 2025. Selanjutnya, pencairan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025,” imbuhnya.

Heru menegaskan bahwa Pemkab Rembang tetap berkomitmen mendukung peran para guru keagamaan nonformal yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan karakter dan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Insentif GuruPemkab Rembang
Previous Post

Banjir Rob Tidak Mau Surut, Pemkab Demak Harap Tanggul Laut Segera Terealisasi

Next Post

Bupati Pati Tunjuk Riyoso Gantikan Jumani Sebagai Plt Sekda Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bupati Pati Tunjuk Riyoso Gantikan Jumani Sebagai Plt Sekda Pati

Bupati Pati Tunjuk Riyoso Gantikan Jumani Sebagai Plt Sekda Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Juli 2, 2025
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Juli 4, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Takut Razia Polisi, Warga Nekat Putar Balik dan Lawan Arah di Simpang KONI Demak

Takut Razia Polisi, Warga Nekat Putar Balik dan Lawan Arah di Simpang KONI Demak

Juli 16, 2025
Beredar Imbauan Urus Administrasi Wajib Bayar PBB, Warga: Pelayanan Jangan Dikaitkan Bayar Pajak

Beredar Imbauan Urus Administrasi Wajib Bayar PBB, Warga: Pelayanan Jangan Dikaitkan Bayar Pajak

Juli 16, 2025
Plt Disdikbud Pati Pastikan Regrouping SDN Tayu Kulon 01 Tetap Lanjut Meski Ditolak

Plt Disdikbud Pati Pastikan Regrouping SDN Tayu Kulon 01 Tetap Lanjut Meski Ditolak

Juli 16, 2025
Wali Murid SDN Tayu Kulon 01 Menangis Usai Audiensi Regrouping dengan Disdikbud Pati

Wali Murid SDN Tayu Kulon 01 Menangis Usai Audiensi Regrouping dengan Disdikbud Pati

Juli 16, 2025

Recent News

Takut Razia Polisi, Warga Nekat Putar Balik dan Lawan Arah di Simpang KONI Demak

Takut Razia Polisi, Warga Nekat Putar Balik dan Lawan Arah di Simpang KONI Demak

Juli 16, 2025
Beredar Imbauan Urus Administrasi Wajib Bayar PBB, Warga: Pelayanan Jangan Dikaitkan Bayar Pajak

Beredar Imbauan Urus Administrasi Wajib Bayar PBB, Warga: Pelayanan Jangan Dikaitkan Bayar Pajak

Juli 16, 2025
Plt Disdikbud Pati Pastikan Regrouping SDN Tayu Kulon 01 Tetap Lanjut Meski Ditolak

Plt Disdikbud Pati Pastikan Regrouping SDN Tayu Kulon 01 Tetap Lanjut Meski Ditolak

Juli 16, 2025
Wali Murid SDN Tayu Kulon 01 Menangis Usai Audiensi Regrouping dengan Disdikbud Pati

Wali Murid SDN Tayu Kulon 01 Menangis Usai Audiensi Regrouping dengan Disdikbud Pati

Juli 16, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved