LINIKATA.COM, GROBOGAN – Sektor pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Grobogan menunjukkan kinerja positif, dengan total pendapatan mencapai Rp30,62 miliar dalam kurun waktu April hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 66 persen langsung disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Erma Suryanti, merinci bahwa pendapatan ini berasal dari wajib pajak roda dua dan roda empat.
Pada bulan April 2025 (8-30 April), penerimaan pajak dari roda dua tercatat sebesar Rp4,89 miliar (37.700 objek) dan roda empat Rp4,88 miliar (4.164 objek). Kemudian, pada Mei 2025 (2-31 Mei), roda dua menyumbang Rp4,67 miliar (34.252 objek) dan roda empat Rp4,42 miliar (3.957 objek). Sementara itu, di bulan Juni 2025 (1-30 Juni), pendapatan dari roda dua mencapai Rp5,26 miliar (38.842 objek) dan roda empat Rp6,48 miliar (4.782 objek).
Baca juga: Pati Terima DAK Rp400 Juta dari Kementerian PPPA
“Tahun 2025 ini target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Grobogan adalah Rp127,869 miliar. Sebagai perbandingan, target tahun 2024 sebesar Rp185,542 miliar dengan realisasi Rp154,787 miliar,” kata Erma pada Selasa (1/7/2025).
Strategi Mengatasi Kendala Pembayaran Pajak
Erma Suryanti mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mencapai target penerimaan pajak, salah satunya adalah masih banyak masyarakat yang belum patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Berbagai alasan muncul, mulai dari lupa, tidak punya waktu, kendala dana, hingga kendaraan yang masih atas nama orang lain.
Namun, Samsat Purwodadi telah mengimplementasikan berbagai solusi inovatif untuk mengatasi masalah ini:
- Pengingat Otomatis: Untuk wajib pajak yang lupa, Samsat mengirimkan pengingat melalui WhatsApp blasting 30 hari sebelum jatuh tempo.
- Akses Layanan Lebih Dekat: Bagi yang tidak punya waktu, layanan didekatkan melalui pembukaan layanan di setiap kecamatan secara bergiliran, Samsat Malam, Samsat Minggu Pagi, serta kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui program Samsat Budiman.
- Program Pemutihan dan Dana Talangan: Bagi masyarakat yang terkendala dana, Pemkab dan Samsat menggulirkan program pemutihan selama tiga bulan untuk meringankan tunggakan pajak. BUMDesa melalui Samsat Budiman juga menyediakan dana talangan untuk pembayaran pajak.
- Fasilitasi Balik Nama Gratis: Untuk pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain, pemerintah memfasilitasi balik nama secara gratis.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat karena pajak ini untuk membiayai pembangunan di Grobogan,” imbuh Erma. Kontribusi pajak ini sangat vital untuk keberlangsungan dan kemajuan Kabupaten Grobogan. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin