• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kades Cangkring Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Hampir Rp400 Juta

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2025
in Regional
0
Kades Cangkring Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi Hampir Rp400 Juta

Kades Cangkring usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes. Foto: Linikata/LK5

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan Kepala Desa Cangkring, berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan, MA ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (20/6/2025), setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Grobogan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Sukolilo Bangkit Sesalkan Klaim Polresta Pati yang Sebut Tak Ada Tambang Ilegal

Dalam kasus ini, MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.944.870. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan melalui Laporan Nomor: 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

Menurutnya, bentuk penyimpangan yang dilakukan MA adalah: kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun, penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan pensiunan kepala desa seluas 0,5 hektare selama empat tahun.

“Pemanfaatan tanah prancangan (bondo desa) tanpa prosedur yang sah di Persil 68 seluas 0,66 hektare pada 2022 dan 0,72 hektare pada 2023, tidak mencantumkan sisa anggaran dari sejumlah kegiatan sebagai Silpa pada anggaran tahun berikutnya, dan pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023,” bebernya.

Kemudian, penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan dan temuan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan desa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Grobogan.

Dia melanjutkan, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti.

Baca juga: Sudah Telan Anggaran Rp2,5 Miliar, Pembangunan Taman TBC Cepu Kini Mangkrak

Setelah penetapan tersangka, MA juga langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan, sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025, di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam proses penyidikan hingga saat ini kami telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya. (LK5)

Editor: Ahmad Muhlisin

 

Tags: Kejari GroboganKorupsi
Previous Post

Orang Tua Tolak SDN Giling 01 Diregrouping, Disdikbud Pati Sebut Tak Masuk Daftar

Next Post

Jika Banjir Rob Tak Segera Ditangani, Desa Tunggulsari Pati Terancam Seperti Sayung Demak

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jika Banjir Rob Tak Segera Ditangani, Desa Tunggulsari Pati Terancam Seperti Sayung Demak

Jika Banjir Rob Tak Segera Ditangani, Desa Tunggulsari Pati Terancam Seperti Sayung Demak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Juli 2, 2025
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Juli 4, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Juli 18, 2025
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Juli 18, 2025
Petani Grobogan Semringah Harga Gabah Jauh di Atas HPP Pemerintah

Petani Grobogan Semringah Harga Gabah Jauh di Atas HPP Pemerintah

Juli 18, 2025
DLH Rembang Kantongi Temuan Diduga Sumber Pencemaran Lingkungan di Banyudono

DLH Rembang Kantongi Temuan Diduga Sumber Pencemaran Lingkungan di Banyudono

Juli 17, 2025

Recent News

Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Belum Setahun Beroperasi, Bendung Karet di Bungasrejo Pati Sudah Bocor

Juli 18, 2025
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Sebut Situs Patiayam Berpotensi Jadi Warisan Dunia

Juli 18, 2025
Petani Grobogan Semringah Harga Gabah Jauh di Atas HPP Pemerintah

Petani Grobogan Semringah Harga Gabah Jauh di Atas HPP Pemerintah

Juli 18, 2025
DLH Rembang Kantongi Temuan Diduga Sumber Pencemaran Lingkungan di Banyudono

DLH Rembang Kantongi Temuan Diduga Sumber Pencemaran Lingkungan di Banyudono

Juli 17, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved