LINIKATA.COM, PATI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak tersangka pencabulan santriwati, Asyhari mendapat hukuman maksimal ditambah pemberatan. Pelaku dinilai layak mendapatkan sanksi pemberatan lantaran posisinya sebagai pendidik.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendorong agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dengan tambahan sepertiga masa hukuman atau pemberatan. Diketahui, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Kami mendorong polisi segera melimpahkan ke Kejari dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya dan memberatkan 1/3 dari masa hukuman. Karena yang bersangkutan mendidik. Kami berharap pasal korporasi juga digunakan,” tutur dia saat ditemui di Kantor UPT PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Lawan Ancaman, Anggota DPR RI Apresiasi Keberanian Korban Pencabulan di Pati
Fokus pada Pemulihan Korban
Anis menekankan bahwa satu korban saja sudah cukup bagi negara untuk memberikan perhatian serius. Makanya, dia mendorong santri lain yang menjadi korban untuk berani bicara agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
”Satu saja korban sudah cukup. Informasi yang kami dapatkan baru lima. Mungkin bisa berkembang lebih,” tutur dia.
Mengingat adanya dugaan korban yang mencapai puluhan santri, Anis menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang aman, terutama bagi perempuan agar tidak menjadi objek kekerasan seksual.
”Soal angka, satu korban saja lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius. Baik dari aspek penegakkan hukum maupun pemulihan korban,” kata dia.
Baca juga: Fakta Baru! Tersangka Asyhari Kini Akui Cabuli Dua Santriwati
Tolak Hukuman Mati
Meskipun mendesak sanksi maksimal, Anis menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati. Ia menilai hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi sedikit pun dan menyambut baik status pidana mati di Indonesia saat ini.
”Syukurlah di Indonesia hukuman mati sudah tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana alternatif. Pidana mati yang sudah menjalani 10 tahun bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup,” tandas dia.
Editor: Ahmad Muhlisin















