LINIKATA.COM, PATI – Warga tiga desa di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati memprotes PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Desa Klayusiwalan yang membuka tempat parkir di bagian belakang. Jika rencana terealisasi, kemacetan parah dikhawatirkan akan terjadi di jalan kabupaten penghubung Desa Raci, Ketitangwetan, dan Desa Klayusiwalan.
Salah satu warga Desa Raci, Sujayanto, mengaku sangat keberatan dengan rencana pembangunan parkir di lokasi tersebut. Tanpa adanya tambahan kantong parkir saja arus kendaraan di jalan tersebut sudah padat, terutama pada jam masuk dan pulang kerja.
“Kami khawatir keselamatan anak-anak sekolah dan warga. Kalau ribuan karyawan lewat jalan desa setiap hari, arus lalu lintas akan sangat padat. Kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian kelaikan lalu lintas atau amdal lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Pemkab Pati Gelontorkan Rp11 M untuk Insentif 12.459 Guru TPQ hingga Madin
Keberatan serupa disampaikan warga Desa Ketitangwetan, Subur. Menurutnya, selain faktor keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan parkir serta status lahan yang akan digunakan.
“Setahu kami, lokasi tersebut masih berstatus tanah basah yang diperuntukkan untuk pertanian. Kami mempertanyakan izin alih fungsi lahannya. Kami berharap pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Untuk menyampaikan protes, Kepala Desa Ketitangwetan, Ali Muntoha, menyebut, pihaknya bersama Kepala Desa Raci, dan Bumimulyo menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila pembangunan parkir tetap dipaksakan tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan.
“Warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika pembangunan parkir tersebut tetap dilanjutkan tanpa kejelasan izin serta kajian dampak lalu lintas yang transparan,” tegas dia.
Warga pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera turun tangan untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Arif Darmawan, mengatakan, pihaknya tengah mengajukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Kementerian Perhubungan soal akses parkir PT HWI bagian belakang di Desa Klayusiwalan. Menurutnya, PT HWI telah mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) sejak 2021.
“Kami masih menunggu proses monev tersebut. Karena kebetulan kan Andam Lalin dari pabriknya itu di Jalan nasional. Jadi itu pengajuannya, permohonannya di Kementerian Perhubungan,” beber dia lewat telepon.
Baca juga: Duh, Cadangan Beras Pemkab Pati Tinggal 5 Ton
Namun, saat ditanya amdal lalin itu hanya berlaku untuk yang mengarah ke Jalan Nasional, bukan jalan kabupaten yang mengarah ke belakang pabrik, Arif menyebut bahwa Amdal Lalin sudah mencakup semuanya.
“Kalau Amdal Lalin itu satu kesatuan. Yang belakang itu (masuknya) jalur bantu, jalur akses,” katanya.
Namun, untuk memastikan Amdal Lalin tersebut mencakup jalan belakang pabrik apa bukan, Arif masih menunggu hasil monev dari Kemenhub.
“Ini kami menunggu monev tersebut, karena nanti untuk monev yang dokumen amdal lalin itu semuanya masuk termasuk jalur yang ada di dalam pabrik. Nanti hasilnya seperti apa, kami masih menunggu hasil tersebut,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














