LINIKATA.COM, PATI – Terdakwa kasus dugaan penghalangan kerja wartawan saat meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mengakui jika menarik korban. Namun, mereka mengaku tak mengenal Torang Manurung yang menjadi objek liputan.
Fakta ini terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang keenam dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hernan Quryanto dan Didik Kristanto, Kamis (26/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, Didik Kristanto mengaku datang untuk menonton sidang pemakzulan dan bukan untuk mengawal siapa pun.
Baca juga: Dewan Pers Sebut Kasus Kekerasan pada Wartawan di Pati Penuhi Unsur UU Pers
“Saya hanya melihat persidangan, bukan mengawal. Posisi saya di belakang, lihat sidang pemakzulan,” ujar Didik.
Ia juga mengaku tidak mengenal Torang Manurung. Alasannya melindungi mantan ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati itu karena dirinya tergabung dalam kelompok Pati Cinta Damai.
“Saya hanya memegang pundak orang dan narik agar bisa buka pintu. Saya menarik, tidak tahu siapa. Tapi yang saya tarik Umar. Saya merasa bersalah karena spontanitas,” beber dia.
Hal senada disampaikan Hernan Quryanto. Ia mengaku menarik seseorang secara spontan karena merasa jalannya tertutup saat hendak keluar ruangan. Ia menegaskan tidak ada perintah dari Manurung untuk melakukan tindakan tersebut. Hernan juga mengaku baru belakangan mengetahui bahwa orang yang ditariknya merupakan wartawan.
“Menutupi jalan kami, apakah dia wartawan atau conten creator kami tidak tahu. Spontan saya tarik agar bisa buka pintu. Cewek jatuh saya tidak tahu,” ujar Hernan.
Saat itu, Hernan datang bersama Didik dan 8 orang lain setelah berkumpul di acara sambung ayam. Kedatangannya itu karena mendengar ada gesekan antara kelompok Pati Cinta Damai dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), serta adanya informasi sidang pemakzulan yang mengundang Manurung.
Baca juga: Penangkapan Aktivis dan Kekerasan Wartawan di Pati, Praktisi Hukum: Ujian Serius Demokrasi
Yang membuat majelis hakim kemudian mempertanyakan keterangan kedua terdakwa adalah, Didik maupun Hernan menyatakan tidak saling mengenal saat kejadian itu terjadi. Bahkan, Hakim mengaku tidak sepenuhnya percaya bahwa para terdakwa datang tanpa kepentingan tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Pati menjadi korban dugaan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka adalah Umar Hanafi (Murianews.com) dan Mutia Parasti (Lingkar TV). Mereka diduga ditarik hingga salah satunya, yaitu Mutia terjatuh saat hendak meminta keterangan Torang Manurung soal alasannya walk out dari Pansus Hak Angket DPRD Pati. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














