LINIKATA.COM, PATI – Sebanyak 60 ribu warga Kabupaten Pati yang menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tiba-tiba dinonaktifkan oleh pemerintah pada Februari ini. Kondisi ini membuat penerima manfaat yang bergantung pada bantuan tersebut kalang kabut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati Tri Haryumi, menjelaskan, penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam surat keputusan itu telah dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kepesertaan tepat sasaran.
Baca juga: Alun-Alun Kembangjoyo Sepi, Pemkab Pati Akan Pasang WiFi
“Pemerintah pusat telah menonaktifkan 10 juta peserta PBI JK se indonesia. Untuk di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 60 ribu peserta PBI JK yang dinonaktifkan,” bebernya saat dihubungi awak media, Sabtu (7/2/2026).
Untuk peserta nonaktif, lanjut dia, mereka memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
“Selain itu, peluang reaktivasi juga diberikan kepada peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” kata dia.
Baca juga: Jemaah Calhaj Pati akan Berangkat ke Tanah Suci Mulai 7 Mei
Jika memenuhi persyaratan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” terangnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













