LINIKATA.COM, REMBANG – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menuai beragam reaksi publik.
Kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara tersebut dinilai menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yang selama ini identik dengan nilai-nilai moral dan keagamaan.
KPK menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji. Proses hukum terhadap Gus Yaqut disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga anti rasuah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab desakan publik yang sejak lama menuntut kejelasan kasus tersebut.
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, PCNU Rembang Desak Presiden Lakukan Ini
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Umum Brandal Alif, Arif Yulianto menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, jabatan Menteri Agama memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding posisi lain, karena berkaitan langsung dengan urusan keimanan umat.
“Kasus yang menjerat mantan Menag tersebut tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kemerosotan moral di kalangan elite yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai agama dan integritas,” jelas Arif kepada wartawan, Selasa (13/01/2026).
“Ketika pejabat pada posisi tersebut tersandung kasus korupsi, dampaknya bukan hanya pada rusaknya tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada kepercayaan umat terhadap nilai-nilai agama yang dibawa oleh negara,” sambungnya.
Gus Yaqut, kata Arif merupakan sosok yang dikenal luas sebagai tokoh politik sekaligus figur dari lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama.
“Kami turut prihatin sekali, apalagi Gus Yaqut ini asli orang Rembang. Sangat miris sekali, bikin malu Rembang saja,” ujarnya.
Arif menambahkan, reformasi birokrasi dan transparansi dalam pengelolaan urusan keagamaan, khususnya penyelenggaraan ibadah haji, harus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Baca juga: Profil Gus Yaqut, Eks Menag yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Kami berharap agar kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Kementerian Agama. Jangan kembali terulang, memalukan sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














