LINIKATA.COM, GROBOGAN – Sebanyak 13 warga Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan diduga menjadi korban biro perjalanan umrah PT Muhajir Insani setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Para calon jemaah tersebut sebelumnya telah mempersiapkan keberangkatan secara matang. Bahkan, mereka telah menggelar tasyakuran dengan mengundang tetangga dan kerabat. Bus dan mobil pun telah disewa untuk mengantar rombongan menuju keberangkatan umrah ke Makkah dan Madinah.
Namun, janji pemberangkatan yang dijadwalkan pada 2 September 2025 tidak terealisasi. Pihak biro perjalanan umrah yang berkantor di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, secara sepihak membatalkan keberangkatan dan hanya memberikan janji akan diberangkatkan di lain waktu.
Baca juga: Aset Biro AWG Kudus Disita Bank, Belasan Jemaah Gagal Umrah
Hingga 8 Januari 2026, janji tersebut tak kunjung ditepati. Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Grobogan mendatangi rumah salah satu korban di Desa Teguhan untuk meminta keterangan para saksi dan korban, Jumat (9/1/2026).
Salah satu keluarga korban, Marlina mengaku bila ayahnya (wardiyo) telah membayar sebanyak Rp29 juta melalui petugas perwakilan PT Muhajir Insani, setelah mendapat tawaran dari salah satu tokoh agama Desa Teguhan. Ayahnya rencana diberangkatkan 2 September 2025, tapi satu hari sebelum pemberangkatan, tiba-tiba petugas biro travel umrah mengabari bila pemberangkatan dibatalkan.
“Padahal keluarga sebelumnya sudah menggelar walimatul umroh dan mengundang kerabat dan tetangga untuk memberikan dia keselamatan menunaikan ibadah umroh. Ketika pihak keluarga menanyakan kepastian pemberangkatan, petugas dari PT tersebut mengelak dan tidak memberikan kepastian hingga hari ini” ungkap Marlina.
Nasib nahas juga dialami Sumarni. Dia mengaku mendaftar umrah bersama suaminya, Darso, setelah mendapat tawaran dari tokoh agama setempat. Ia mengikuti program umrah PT Muhajir Insani dengan sistem pembayaran angsuran.
“Saya daftar bersama suami. Tapi sampai jadwal 2 September 2025 tidak jadi berangkat. Saat ditanya hanya diberi janji,” kata Sumarni.
Ia menyebutkan, dirinya bersama calon jemaah lain telah dua kali mendatangi kantor dan rumah pemilik biro perjalanan di Desa Ngembak. Namun, hasilnya tetap nihil.
“Sudah menunggu lebih dari empat bulan, tapi belum juga diberangkatkan,” ujarnya.
Padahal, seluruh perlengkapan umrah telah disiapkan, mulai dari tas, paspor, vaksin, hingga uang saku. Total biaya yang disetorkan sebesar Rp31,5 juta per orang, yang dibayarkan secara bertahap. Dana tersebut merupakan hasil tabungan bertani selama sekitar 10 tahun.
Baca juga: Gusur Madin, Warga Cingkrong Grobogan Tolak Pembangunan Kopdes
“Saya bayar tiga kali. Total untuk saya dan suami sekitar Rp63 juta,” terangnya.
Kuasa hukum korban, Faisal Arifin dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Kabupaten Grobogan, mengatakan pihaknya mendampingi korban agar mendapatkan haknya kembali.
“Para korban sudah membayar lunas dan memegang kuitansi resmi. Kami akan menempuh upaya hukum agar kerugian korban dapat dipulihkan,” tegasnya. (LK5)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














