LINIKATA.COM, PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana menaikkan tarif parkir tepi jalan umum sebesar 100 persen. Naiknya tarif parkir ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menjelaskan, saat ini tarif parkir untuk sepeda motor Rp1.000, mobil pribadi maupun pikap Rp2.00p, bus, minibus, dan truk Rp3.000, dan truk gandeng dan alat berat Rp5.000.
“Motor masih seribu. Kita sudah mengusulkan peningkatan, biasanya ada yang motor bayar dua ribu melebihi tarif yang berlaku. Jadi kita berusaha mengusulkan sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Pati Lampaui Target Rp625 Juta
Ia mengatakan, Dishub Pati sedang mengusulkan kenaikan tarif atau biaya parkir di tepi jalan umum ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, melihat situasi yang belum kondusif rencana ini bekum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Melihat situasi yang belum kondusif ketika ada kenaikan, sepertinya masih dipending. Kemarin sudah kita usulkan untuk perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Karena kondisi di Pati ada gejolak sehingga dikhawatirkan, walaupun itu nominal sedikit tapi itu berpengaruh bagi masyarakat banyak,” lanjutnya.
Baca juga: Parkir jadi Andalan Dishub Pati untuk Penuhi Target PAD Rp990 Juta
Menurut Nita, situasi di tengah masyarakat Kabupaten Pati belum bisa dikatakan kondusif sehingga dikhawatirkan menimbulkan gejolak karena kenaikan tarif parkir tersebut. Meski demikian, draft usulan kenaikan tarif parkir sudah diserahkan.
“Kenaikan 100 persen, ketika dikalikan nominalnya banyak. Kita menghindari itu dulu. Tetapi tetap draftnya kita ajukan untuk mendapat persetujuan dari legislatif,” paparnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














