LINIKATA.COM, PATI – Sampai akhir 2025, pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Pati baru 10,52 persen atau 112.090 warga. Kendala proses migrasi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini karena masih bersifat imbauan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga, menjelaskan, untuk meningkatkan aktivasi, pelayanan aktivasi IKD telah menyasar ke kantor-kantor instansi pemerintahan sampai tingkat kecamatan. Bahkan, sebentar lagi akan ada surat edaran kepada pegawai instansi Pemkab Pati untuk mengaktivasi IKD.
Baca juga: Ali Badrudin Kembali Pimpin PDI Perjuangan Pati Periode 2025–2030
“Kendalanya dari beberapa lembaga di Pati atau instansi masih belum mewajibkan IKD, jadi masyarakat merasa belum butuh. Nanti kita (Pemkab Pati) menyarankan supaya buat surat edaran ke semua instansi lembaga agar IKD bisa digunakan seperti KTP fisik, kita arahkan ke situ,” bebernya saat ditemui di ruangannya, Senin (25/12/2025).
Kendala lain, lanjut dia, masyarakat berusia di atas 50 tahun kurang berminat lantaran kesulitan mengakses perangkat digital. Mereka lebih memilih mengandalkan KTP fisik. Sedangkan masyarakat berumur 17 sampai dengan 40 tahun mulai sadar pentingnya menggunakan IKD. Mengingat, smartphone sudah menjadi alat penting di kehidupan sehari-hari.
“Untuk antusias masyarakat saat ini ada beberapa segmen yang antusias, tergantung usia. Di usia 17 sampai 40 tahun mereka antisipasi, tapi untuk usia di atas 50 tahun kurang karena ada beberapa hal, mereka tidak punya android (smartphone) karena yang selama kita kenal E-KTP, dengan IKD sekarang dibuat dalam bentuk digital,” ujarnya
Menurutnya, IKD sangat bermanfaat karena semua data identitas diri dapat diakses melalui satu aplikasi. Apalagi, kemasannya sangat simpel yang bisa diakses menggunakan smartphone.
“Untuk IKD ke depan lebih simpel karena praktis tidak perlu repot-repot bentuk fisik, cukup menunjukkan secara digital di smartphone. Dan juga untuk layanan lainnya terintegrasi, seperti pajak, BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial), dan identitas kependudukan lainnya, jadinya ada layanan lain selain KTP,” ungkap Wisnu.
Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Pati selalu terbuka untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD. Mereka dapat ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pati supaya dibantu petugas dalam mengaktifkan IKD mereka sehingga terjamin aman.
“Harus orangnya sendiri karena kita menghindari hal-hal yang kurang aman. Selama ini banyak kasus beredar yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk aktivasi IKD, padahal kita gak pernah menawarkan diri aktivasi IKD,” terangnya.
Baca juga: Hormati Korban Bencana Sumatra, Pemkab Pati Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026
Aktivasi IKD juga bisa dilakukan di kantor kepala desa, kantor kecamatan setempat, maupun Mall Pelayanan Publik (MPP). Pihaknya mengupayakan jemput bola agar penggunaan IKD di Kabupaten Pati semakin meningkat.
“Di tahun 2026, Disdukcapil Kabupaten Pati akan melayani pembuatan IKD ke satuan pendidikan maupun ke perusahaan-perusahaan,” tutupnya. (LK1)
Editor : Ahmad Muhlisin














