LINIKATA.COM, PATI – Puluhan perwakilan buruh dari beberapa serikat menggeruduk Kantor Bupati Pati, Senin (22/12/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati naik dari Rp2,3 juta menjadi RP2,5 juta.
Dalam aksi itu, mereka membentangkan berbagai spanduk, muali “Harga BO (Bahan Sembako) Naik, Upah Harus Naik”, “Tolak Upah Murah”, Mau Ciptakan Lapangan Kerja, Kok Mau Bunuh yang Sedang Bekerja, hingga “Kami Bekerja Bukan untuk Diperas, Kami Berkeringat Demi Hidup yang Pantas”.
Sebelum mendatangi Kantor Bupati Pati, mereka sejak pagi mengawal rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja Pati. Namun, karena rapat tersebut deadlock (buntu), puluhan buruh itu lantas melakukan konvoi ke Kantor Bupati Pati sekitar pukul 11.50 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Pati Sudewo belum menemui meraka.
Baca juga: Buruh Usulkan UMK Pati 2026 Naik 21 Persen jadi Rp3 Juta Lebih
Ketua Pengurus Cabang (PC) Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP RTMM) Pati, Tri Suprapto, menjelaskan, rapat itu mengalami kebuntuan karena usulan kenaikan UMK antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berbeda.
“Dari Apindo (naik) 0,6 dari pemerintah 0,7 dan kami serikat 0,9 untuk alfa,” jelas Tri.
Menurutnya, usulan ini sebenarnya sudah sesuai dengan regulasi pemerintah yang menetapkan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dan 2026, pemerintah menggunakan variabel alfa sebagai indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi upah di Kabupaten Pati yang hingga saat ini masih menjadi salah satu yang terendah dibandingkan daerah lain seperti Kudus dan Jepara,” beber dia.
Selain itu, lanjut dia, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah berdasarkan survei berada di angka sekitar Rp3,5 juta. Dengan usulan alfa 0,9, upah di Kabupaten Pati diperkirakan berada di kisaran Rp2,5 juta. Menurutnya, angka itu jelas masih jauh di bawah angka KHL tersebut.
“Oleh karena itu, sikap kami dari serikat pekerja tetap pada usulan alfa 0,9. Makanya, saat tidak ada kesepakatan, kami bergerak mendatangi Pendopo Kabupaten untuk bertemu langsung dengan Bupati,” tegas Tri. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














