LINIKATA.COM, PATI – Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno dilaporkan ke Polda Jateng dalam kasus upaya menghalang-halangi penambangan di Pegunungan Kendeng. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, Kamis (4/12/2025) besok.
Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani pada 28 November 2025 itu terungkap, Gunretno dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo pada 18 November. Surat itu pun tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
Dari informasi yang dihimpun, Didik Setiyo Utomo melaporkan Gunretno ke Polda Jateng pada 18 November dengan nomor surat LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus. Tokoh Samin Pati itu dituduh menghalang-halangi Kegiatan Usaha Pertambangan yang memiliki izin.
Ketika dikonfirmasi, Gunretno tak menampik surat pemeriksaan yang beredar tersebut. Ia mengaku akan terus berkomitmen menolak aktivitas penambangan, karena berpotensi merusak alam.
Baca juga: Peringati Hari Tani, Petani Pati Demo Tuntut Penutupan Tambang
”Pemanggilan besok. Saya juga tidak tahu. Katanya dilaporkan Didik Setiyo Utomo. Di surat (pemanggilan) itu disebutkan menghalangi penambangan. Dari dulu saya memang tidak suka tambang,” ujar Gunretno saat dihubungi awak media, Rabu (3/12/2025).
Gunretno mengaku tak gentar menghadapi laporan tersebut dan siap menghadiri pemanggilan polisi untuk mengklarifikasi dugaan penghalang-halangan aktivitas penambangan.
“Pemanggilan besok jam 9.00 WIB. Besok datang,” tegas dia.
Dirinya menduga laporan ini merupakan salah satu upaya membungkam aktivitas linkungan terhadap penambangan di Pegunungan Kendeng.
”Mungkin (ini pembungkaman terhadap aktivis). Tapi saya tidak tahu siapa pelapornya,” tutur dia.
Meskipun demikian, laporan ini tak membuat dirinya patah semangat dalam memperjuangkan Pegunungan Kendeng. Menurutnya, aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng membuat lingkungan rusak dan menjadi pemicu banjir di Kabupaten Pati, Kudus hingga Grobogan.
”Harus terus berjuang agar Kendeng tetap lestari. Tetap semangat. Tidak menyurutkan perjuangan,” tandas dia.
Baca juga: Ditagih Janji Tutup Tambang, Sudewo Hanya Temui Sebentar JMPPK
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto. Namun hingga berita ini ditulis, dirinya belum memberikan keterangan terkait pemanggilan Gunretno.
Sebelumnya, JMPPK menuntut penutupan 17 tambang galian C di Pegunungan Kendeng karena merusak lingkungan. Rinciannya, 4 tambang legal dan 13 tambang ilegal.
JMPPK juga sudah menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung kepada Bupati Pati, Sudewo untuk menutup tambang tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Bupati. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














