LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Dengkek, Kecamatan/Kabupaten Pati, Muhammad Kamjawi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Selasa (18/11/2025).
Dalam audiensi di ruang gabungan itu, mereka diterima oleh Komisi A DPRD Pati. Hadir pula sejumlah pihak terkait, mulai inspektorat, Camat Pati hingga Kades Dengkek.
Perwakilan AMDB, Kunardi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi kades sebesar Rp345 juta ke sejumlah instansi, mulai dari inspektorat hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Baca juga: Hindari Gesekan Warga Payang-Tambaharjo, Banner di Jalan Sengketa Dicabut
“Sebelumnya saya jujur tidak percaya dengan semua instansi. Setelah mendengar pernyataan dari DPRD hanya memfasilitasi tidak bisa bertindak. Yang bisa bertindak kecamatan, inspektorat, kejaksaan. Sampai saat ini saya tidak puas dan kecewa kerjanya,” tegasnya.
Untuk memperjuangkan kasus ini, Kunardi mengaku tak mendapatkan hasil. Apalagi menurutnya, kades justru dikasih keleluasan untuk mengembalikan hasil korupsi. Padahal, ia menyebut sesuai aturan, walaupun uang korupsi dikembalikan tidak menghapus tindakan pidananya.
“Hasilnya nihil. Sudah buntu. Dari kejaksaan, awal kita demo, angin segar, walaupun nanti (hasil) korupsi dikembalikan tidak menghapus tindakan korupsinya. Itu awalnya. Nggak tahunya setelah berjalan, lama nggak ada kabar, kita yang memohon, kita diundang datang, dan (hasilnya) hanya memberikan instruksi untuk mengembalikan uang,” ucapnya.
Pihaknya pun menuntut keadilan terkait dugaan korupsi Kades Dengkek tersebut. Sehingga, kasus ini tak hanya selesai usai pengembalian uang negara saja.
“Kita menuntut keadilan karena itu sudah terbukti di undang-undang. Walaupun dikembalikan tidak menghapus tindakan pidananya. Mestinya itu kita hendaki untuk diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan dari AMDB soal dugaan penyimpangan pembangunan di Desa Dengkek. Ia juga membenarkan adanya dugaan korupsi yang nilainya mencapai ratusan juta itu.
“Ada Rp 345 juta sekian (dugaan korupsi Kades Dengkek). Tapi memang sudah dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku 60 hari,” jelasnya.
Baca juga: Gugat Desa Tambaharjo Pati, Kades Payang: Jalan Dibuat Nenek Moyang Kami
Setelah adanya pengembalian tersebut, ia menilai kasus ini tidak bisa lanjutkan. Pihaknya hanya berharap kades Dengkek memperbaiki kinerjanya.
“Proses hukum tidak bisa. Tapi kita berharap setelah ini bapak kepala desa untuk membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat. Terutama keterbukaan dalam keuangan desa,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














