LINIKATA.COM, KUDUS – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, AAS (28), berhasil diciduk tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Satreskrim Polres Kudus.
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus. Pertama, pada (29/10/2025) dengan menyasar Yamaha Jupiter, yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp1,2 juta.
Selanjutnya, pada (9/11/2025) kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning. Motor tersebut dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp1 juta. Ketiga, pada (16/11/2025), menggasak Honda Supra X 125 yang belum sempat dijual dan masih berada di tangan pelaku hingga akhirnya tertangkap, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Inilah Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Candi 2025
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, kasus curanmor ini diketahui bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125. Saat itu, motor tersebut diparkir di gang depan rumah, dalam kondisi terkunci stang.
‘’Motornya diketahui hilang sekitar pukul 4.30 WIB, saat bersiap berangkat kerja,’’ ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 9.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Belakangan diketahui, pelaku adalah warga pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.
‘’Dalam hitungan jam, dihari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), warga Tasikmalaya. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kost,’’ jelasnya.
Masih kata Subkhan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. AAS mengakui baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan, tetapi sudah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.
‘’Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat,’’ kata Kapolsek.
Baca juga: Isu Percobaan Penculikan di Kudus Tak Ditemukan Bukti
Sementara modus operandinya, saat beraksi AAS memotong kabel starter/stop kontak, untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
‘’Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














