LINIKATA.COM, PATI – Puluhan massa Masyarakat Pati Bersatu (MPB) berangkat ke Kota Semarang dengan naik bus dan beberapa kendaraan untuk menjenguk Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Selasa (4/11/2025). Salah satu kendaraan yang mencuri perhatian adalah mobil ambulans yang selama ini berada di Posko depan Kantor Bupati Pati.
Mereka berangkat dari Alun-alun Pati sekitar pukul 8.00 WIB dan langsung menuju Polda Jawa Tengah. Ini merupakan bentuk solidaritas aliansi kepada kedua tersangka dalam kasus pemblokiran Pantura Pati-Rembang.
Istri Botok, Anik Setiyaningsih, mengatakan, aksi warga ini merupakan bentuk tuntutan warga Pada Polda Jateng agar segera membebaskan Botok dan Teguh.
Baca juga: Botok dan Teguh Kirim Surat dari Balik Jeruji: Merasa Dikriminalisasi
“Kita mau piknik ke Polda menjenguk suami. Harapannya tetap suami bebas,” tegasnya.
Anik juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah mendukung suaminya dan juga Teguh.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan warga Kabupaten Pati pada suami saya dan Pak Teguh. Saya minta dukungannya saya minta doanya semoga suami dan Pak Teguh bisa kembali ke keluarga,” ujarnya.
Kuasa hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni mengatakan bahwa MPB bertekad memberikan dukungan kepada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang ditahan di Polda Jateng.
“Teman-teman MPB dan keluarga berangkat ke Polda Jateng untuk membesuk Pak Botok dan Pak Teguh sebagai bentuk solidaritas dan menunjukkan Pak Teguh dan Botok bahwa teman MPB masih bersama Pak Botok dan Pak Teguh,” jelasnya.
Selain menjenguk, Kristoni berharap bisa ketemu langsung dengan Kapolda Jateng untuk bisa menggelar audiensi.
“Kita fokus menjenguk terlebih dahulu karena kebetulan jadwal besuk, selain itu kita kalau bisa ketemu dengan Kapolda Jateng untuk melakukan audiensi karena Pak Teguh dan Pak Botok mengirim surat perihal audiensi kepada Kapolda Jateng,” jelasnya.
Diketahui, Botok dan Teguh Istiyanto ditangkap Polresta Pati setelah memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Aksi itu sebagai bentuk Kekecewaan karena DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Baca juga: Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
			
                                
                                
							











