LINIKATA.COM, PATI – Cahaya Basuki alias Yayak Gundul bersama Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (3/11/2025). Mereka mengajukan audiensi untuk mempertanyakan tak ditariknya pajak karaoke sejak 2014.
Yayak menduga Kabupaten Pati mengalami kerugian dengan tidak dipungutnya pajak karaoke. Padahal, pajak akan hangus per 5 tahun.
“Nah, karena dari tahun 2014 sampai sekarang ini sudah 10 tahun lebih, artinya objek pajak yang harus ditarik pajaknya itu hangus per 5 tahun. Nah sekarang sudah 10 tahun, berarti dua kali periode pajak tidak bisa ditarik lagi,” jelasnya.
Baca juga: Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura
Ia mengungkapkan, pada 2014 itu, Bupati Pati yang menjabat yakni Haryanto. Sehingga diharapkan saat audiensi bersama DPRD Kabupaten Pati, anggota DPR RI tersebut juga dihadirkan supaya jelas.
“Tadi kami menyampaikan untuk mengundang Pak Haryanto, mantan Bupati 2014 sampai 2022. Terus mantan BPKAD Pak Sukardi, Kepala Inspektorat waktu itu Pak Agus, mantan Kepala DPMPTSP Pak Riyoso, serta mantan Kepala Satpol PP Pak Sugiyono,” imbuhnya.
Saat ditanya kejadian sudah beberapa tahun lalu baru dipertanyakan sekarang, Yayak Gundul mengaku pihaknya sebelumnya telah melaksanakan aksi unjuk rasa.
“Kita sudah pernah ungkap ya, yang waktu itu saya demo itu, Mas. Pernah kita ungkap. Nah, ini kita ungkap lagi. Karena kemarin kita mengungkap, Pati masih sibuk sama Botok cs. Nah, ini kita ungkap lagi,” paparnya.
Baca juga: Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati
Menurut Yayak, urusan ini lebih serius daripada urusan Botok cs. Namun, surat yang telah masuk ke DPRD seminggu yang lalu justru belum ada respon hingga saat ini.
“Kami kecewa kenapa surat sudah seminggu tapi tidak direspon. Sementara kalau Botok mau menemui Ketua DPRD, semudah itu. Kami belum menyatakan kami ini didiskriminasi, belum. Terus kalau Botok mau ketemu sama Ketua DPRD mudah, tanpa surat lagi,” tegasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














