LINIKATA.COM, PATI – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Mereka kalah telak dalam proses voting karena enam fraksi lain menyetujui usulan rekomendasi perbaikan kinerja.
Rapar paripurna itu menghasilkan dua rekomendasi, yaitu pemakzulan Sudewo dan perbaikan kinerja. Untuk mencari keputusan resmi, DPRD kemudian menyepakati adanya voting. Sesuai aturan yang berlaku, untuk memenangkan voting harus mendapatkan suara minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir atau 33 dari 49 orang.
Dalam sesi voting, usulan perbaikan kinerja Bupati Pati memperoleh 36 vote, dan usulan pemakzulan Sudewo 13 vote. Artinya, seluruh anggota enam fraksi ditambah 3 anggota dari NasDem menyetujui rekomendasi perbaikan kinerja. Sedangkan 13 anggota Fraksi PDI Perjuangan memvoting rekomendasi pemakzulan Sudewo, sehingga kalah voting.
Baca juga: PDIP Kalah Voting, DPRD Pati Sepakat Tak Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Dengan hasil ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Ali Badrudin, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, yang telah menunggu hasil pansus hak angket. Ali mengatakan, kekuatan PDIP hanya 14 dari 50 orang anggota DPRD Pati, sehingga tak bisa berbuat banyak.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Apa pun hasilnya ini harus kita terima, karena anggota DPRD ini, kan bukan milik PDI Perjuangan. Kan, ada dari partai-partai yang lain. Di DPRD Kabupaten Pati ini ada 8 partai, 7 fraksi,” katanya.
Menurut dia, semua proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah dilalui oleh Fraksi PDI Perjuangan. Namun, pihaknya harus legawa karena jadi satu-satunya fraksi yang menghendaki pemakzulan berdasarkan hasil kinerja Pansus dan temuan-temuan di masyarakat.
“Jadi sekali lagi ya, apa pun hasilnya harus kita terima dengan legawa. Ini adalah hasil yang sah, hasil yang telah kita putuskan, hasil yang kita lakukan berbulan-bulan sejak tanggal 13 Agustus,” kata Ali.
Baca juga: 4 Pentolan MPB Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Barang Berbahaya
Meski begitu, pihaknya menyayangkan hasil Rapat Paripurna tersebut karena awalnya semua fraksi menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket setelah demonstrasi pada 13 Agustus. Apalagi, 15 anggota Pansus berasal dari tujuh fraksi DPRD Pati.
“Pansus hak angket ini diusulkan bukan hanya PDI Perjuangan, tapi oleh semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati. Berjalannya waktu, masih kompak semua. Tapi ketika di injury time ini tiba-tiba entah apa keputusannya, kami tidak tahu, tinggal PDI Perjuangan yang berada di garis terdepan untuk memakzulkan Bupati Pati,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














