LINIKATA.COM, PATI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo menanggapi rencana demonstrasi Koalisi Masyarakat Pati Sipil pada 10 November 2025. Menurutnya, seruan itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Ajakan untuk mengikuti unjuk rasa ini sudah tersebar di media sosial sejak sepekan terakhir. Dalam flyer itu tertulis, ”Seruan Pati bubarkan DPRD. Drama DPRD layak dipertahankan atau dibubarkan. Bersama Yayak Gundul.”
“Mas Yayak Gundul (Cahaya Basuki) boleh saja membuat selebaran seperti itu. Hak masyarakat untuk berpendapat itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang,” ujar dia di Gedung DPRD Pati, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Yayak Gundul Akan Kerahkan 10 Ribu Massa untuk Demo Bubarkan DPRD Pati
Meski begitu, Bandang menegaskan bahwa membubarkan lembaga DPRD bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.
“Yakinlah, DPRD itu lembaga yang dilindungi undang-undang. Tidak semudah itu dibubarkan. Mau membubarkan BPD di desa saja tidak mudah, apalagi DPRD,” tegasnya.
Bandang pun berharap agar seruan atau pendapat publik tetap disampaikan secara logis dan berdasar hukum.
“Saya tahu Mas Yayak Gundul orang yang paham hukum. Jadi saya berharap pernyataannya juga berdasar hukum. Kita ini negara hukum, bukan negara perasaan,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Pati Segera Gelar Paripurna Hasil Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
Ketika ditanya apakah selebaran itu bisa dianggap bentuk intimidasi terhadap DPRD menjelang Sidang Paripurna Hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Teguh menyerahkan sepenuhnya kepada publik untuk menilai.
“Silakan masyarakat atau teman-teman media yang menilai, apakah itu bentuk tekanan atau bukan. Tapi yang jelas, kewenangan membubarkan DPRD bukan di tangan kami, bukan juga di tangan Mas Yayak Gundul, melainkan diatur oleh undang-undang,” paparnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











