LINIKATA.COM, JEPARA – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup satu lokasi tambang ilegal di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (16/10/2025).
Asisten II Sekda Jepara sekaligus Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan, menyampaikan, penutupan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal.
“Ini sebagai lanjutan dari upaya kita dalam merespon aduan masyarakat,” ucap Aris dalam rilisnya.
Baca juga: Peringati Hari Tani, Petani Pati Demo Tuntut Penutupan Tambang
Ia menambahkan, banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, serta guguran material di jalan menjadi alasan kuat dilakukannya penutupan. Kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan, ditutupnya lokasi tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2025, Tim MBLB telah melayangkan surat nomor 660/217 perihal penutupan kegiatan usaha kepada pemilik tambang. Peninjauan lapangan juga telah dilakukan pada 24 September 2025.
Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan tanaman pangan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, serta lahan sawah yang dilindungi.
Baca juga: Tambang Ilegal Dekat Bendung Logung Ditutup, Warga Tanjungrejo Sujud Syukur
“Berdasarkan peraturan, lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya. Sehingga kami lakukan tindakan,” tegas Aris.
Sebagai tindak lanjut, petugas lapangan telah memasang garis pengamanan (Satpol PP line) di area masuk pertambangan. Aris menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











