LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memutuskan tidak mengusulkan kategori R5 dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ini. Kategori R5 merupakan pelamar dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Aziz Muslim, mengatakan, keputusan itu diambil karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“R5 ini berasal dari lulusan baru PPG Prajabatan. Meski sudah memiliki sertifikat pendidik, datanya ditarik langsung dari Kemendikbud ke BKN. Namun karena kemampuan fiskal daerah belum memungkinkan, sementara ini yang diusulkan hanya kategori R2, R3, dan R4,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Lantik 1047 PPPK dan 2 ASN, Mayoritas Guru
Di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Grobogan, kategori R5 sudah diakomodir. Namun Pati memilih berhati-hati agar tidak menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“R5 tidak diakomodir, meski ada beberapa daerah mengakomodir seperti Grobogan. R4 dan R5 ini pertimbangannya sesuai kemampuan keuangan daerah,” paparnya
Menurut Aziz, formasi PPPK Paruh Waktu di Pati sudah terkunci secara sistem oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB dengan total 3.550 formasi.
Baca juga: Dari 1.474 Formasi, Pemkab Rembang Hanya Bisa Usulkan 1.470 PPPK Penuh Waktu
Jumlah itu terdiri dari R27 (eks tenaga kependidikan K-2) sebanyak 128 orang, R3 (tenaga yang masuk database BKN hingga 2022) sebanyak 2.350 orang, serta R4 (tenaga non-ASN aktif minimal dua tahun) sebanyak 1.035 orang.
“Secara sistem sudah final. Kita tidak bisa menambah karena formasi sudah dikunci sesuai kemampuan anggaran daerah,” tegasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











