LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati, Sudewo mengganti 12 Kepala Puskesmas di dan kemudian dilantik di Pringgitan Pendapa Pati, Selasa (30/9/2025). Penggantian tersebut disebut mendadak dan bahkan membuat kaget pejabat sebelumnya.
Kepala Puskesmas yang diganti adalah Puskesmas Sukolilo 2, Puskesmas Dukuhseti, Puskesmas Jaken, Puskesmas Margorejo, Puskesmas Pati 1, Puskesmas Margoyoso 2, Puskesmas Juwana, Puskesmas Batangan, Puskesmas Pati 2, Puskesmas Tayu 1, Puskesmas Tambakromo, dan Puskesmas Wedarijaksa 1.
Mantan Kepala Puskesmas Tayu 1, Prasetyo Adi Wijayanto mengaku kaget dengan kabar pergantian jabatan tersebut. Mengingat, mereka sebelumnya tak mendapatkan pemberitahuan. Bahkan, dirinya mendapatkan pemberitahuan lewat WhatsApp.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Akan Diperiksa Pansus DPRD Besok
”Saya digantikan per WA. Ndak ada surat. Yang mengirim orang Dinas Kesehatan,” ungkapnya saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pati, Rabu (1/10/2025).
Atas kebijakan tersebut, dirinya pun mengadu kepada Ketua DPRD Pati dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati.
”Kemarin ada 12 pelantikan kepala Puskesmas yang baru. Itu pelantikan mendadak. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kepala Puskesmas yang lama. Kami menyampaikan keluhan saya ke Ketua DPRD Pati,” ujar Adi.
Ia menyadari, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditugaskan di mana saja, di wilayah Pati. Ia juga menyadari penggantian kepala Puskesmas merupakan hak prerogratif Bupati. Namun, dirinya mengukuhkan pergantian tersebut tanpa alasan.
Baca juga: Pansus Temukan Kejanggalan Pelantikan Direktur dan Dewas RSUD Soewondo
”Saya selama ini mendukung, saya pro terhadap semua kebijakan beliau. Tapi tanpa sebab, tanpa alasan apapun. Saya juga sudah komunikasi ke Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, apakah saya melanggar, jawabannya tidak, capaian kinerja apakah ada kekurangan, tidak dan saya tidak mengundurkan diri,” tutur Adi.
Ia pun merasa ada suatu yang janggal dalam pelantikan. Apalagi, salah satu kepala puskesmas yang dilantik golongan dan jabatannya lebih rendah daripada yang diganti.
”Ada kepala Puskesmas tanpa riwayat kerja dan staf di Puskesmas. Padahal di Permenkes 75 tahun 2024 tentang Puskesmas disebutkan kepala Puskesmas minimal bertugas dua tahun di Puskesmas. Sekarang (saya) di-staff-kan. Jadi dokter biasa,” tutur dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin