LINIKATA.COM, PATI – Sebanyak 109 tenaga honorer di Kabupaten Pati terancam diberhentikan pada akhir Desember ini. Abdi negara yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS Indonesia itu lantas mengadukan nasibnya ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Senin (29/9/2025).
Mereka kemudian melakukan audiensi dengan Komisi A dan D di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Perwakilan honorer, Moh. Anshori mengungkapkan, nasib seratusan honorer tersebut kini terancam setelah ada aturan penyelesaian status honorer paling lambat Desember 2025.
“Info yang kita dapatkan yang belum mengikuti PPPK akan selesai paling lambat dari kementerian ada undang-undangnya. Maksimal Desember 2025 ini. Yang tidak mengikuti tes PPPK otomatis mengakhiri kontraknya Desember,” sebutnya.
Baca juga: Ratusan Warga Pati Sudah Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP, Tiap Tahun Meningkat
Menurutnya, ada sebanyak 109 honorer yang tak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan gagal tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pati.
“Dari banyak instansi. Semua OPD ada. Ada beberapa guru juga. Kurang lebih 109. Masa kerja dua tahun lebih,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Anshori berharap ada solusi terkait nasib honorer ini. Bahkan, pihaknya tidak menuntut status ASN full waktu, tetapi supaya tetap diakui dan tidak diberhentikan.
“Harapannya kita bisa sama seperti yang tes PPPK kemarin. Kita sebetulnya R4. R4 itu sebutan yang sudah tes PPPK. Karena tidak mengikuti tes PPPK, maka kita tidak dapat kode R4 itu sendiri,” sebutnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin