LINIKATA.COM, DEMAK – Para tokoh ulama yang tergabung dalam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, Rabu (27/8/2025). Dalam audiensi itu, DPRD Demak menyepakati usulan PCNU yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak tetap mempertahankan sistem belajar enam hari sekolah.
Ketua PCNU Demak, KH Aminuddin menyampaikan, terkait wacana penerapan lima hari sekolah akan mengganggu keberlangsungan pendidikan keagamaan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) serta dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi anak usia sekolah.
“Yang kita khawatirkan lima hari sekolah akan membuat anak sekolah tidak terkendali. Kurangnya pendidikan keagamaan yang di Madin tidak ada karena anak full day di sekolah pagi,” katanya.
Baca juga: Bupati Sudewo Batalkan 5 Hari Sekolah, Berlaku Mulai Senin Depan
Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Demak untuk membuat Surat Keputusan (SK) bahwasanya tetap mempertahankan belajar enam hari sekolah.
“kita harapkan Pemkab nantinya akan terhadap usulan kita ini dapat dituangkan ke dalam surat. Sehingga jelas di Demak sistem sekolah tetep 6 hari,” ujarnya.
Terkait jenjang pendidikan SMA/SMK yang di bawah naungan pemerintah provinsi, pihaknya juga berharap Bupati dan DPRD mendorong kebijakan agar tetap mempertahankan sistem belajar 6 hari sekolah.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata menyatakan dukungan dan komitmennya untuk mengawal usulan dari para tokoh kiai dan ulama yang tergabung dalam PCNU Demak itu. Menurutnya, sistem belajar enam hari sekolah menjadi masalah untuk sekolah agama di sore hari.
“Penerapan sekolah harus tetap 6 hari, ya saya akan mendukung supaya madrasah diniah, TPQ dan pesantren tetap berjalan di Kabupaten Demak,” kata dia.
Baca juga: Ahmad Luthfi Bakal Bangun Jalan, Jembatan, dan SLB di Babalan Demak
Zayin mengatakan, pendidikan keagamaan di Madin dan TPQ harus ada, karena kultur budaya religius sudah melekat bagi masyarakat di Kabupaten Demak.
“Kita sepakat harus menjaga pendidikan madin tidak boleh diganggu ataupun dikurangi jamnya. Jika sekolah 5 hari maka Madin sore tidak ada karena 5 hari sekolah anak fullday jadi tidak ada waktu sekolah madin, Kita mendukung penuh usulan ini (mempertahankan 6 hari sekolah),” tegasnya. (LK4)
Editor: Ahmad Muhlisin