LINIKATA.COM, PATI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan, sempat meneteskan air mata saat mengetahui Agus Eko Wibowo dimutasi dari Inspektur Daerah Pati menjadi staf di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Pati. Bahkan, dia menyebut tindakan itu sebagai kezaliman.
“Menurut kami ada suatu kazaliman karena beliau asalnya eselon II tidak turun III atau IV tapi staf,” ungkapnya ditemui di sela-sela rapat Pansus di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
Sebelum menjadi staf di Dinas Arpus Pati, Agus Eko Wibowo sempat dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Pati pada 5 Juni 2025. Sebelumnya, dia menjadi Inspektur Daerah Kabupaten Pati sejak 2022.
Baca juga: Cerita Agus Dimutasi dari Inspektur Daerah jadi Staf Dinas Arpus
Pada 18 Juli, ia kembali menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pati Sudewo, bahwasannya ia kembali dipindah dan diturunkan menjadi staf di Dinas Arpus Kabupaten Pati. Penurunan pangkat ini dengan alasan Agus dituduh menghilangkan barang daerah, termasuk dokumen.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, kebijakan tersebut penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, sebelum diturunkan jabatan dari eselon II menjadi staf biasa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Agus tak sesuai dengan yang dituduhkan.
Menurut Muslihan, keputusan ini tidak sesuai prosedur, sebab jeda waktunya sangat singkat. Selain itu, Agus tidak pernah di-BAP Inspektorat tentang menghilangkan barang milik daerah.
“Sangat memperihatinkan. Ternyata banyak kejanggalan. Karena BAP tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan,” ujar Muslihan.
Tak hanya itu, lanjut dia, menurut pengakuan Agus, dokumen yang dituduhkan hilang juga masih utuh di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Sesuai aturan, seharusnya tidak seperti itu.
Baca juga: Usulan Kenaikan PBB-P2 Ternyata dari Rapat di Rumah Sudewo
”Ini sangat memprihatinkan kalau diteruskan akan menjadi tidak baik. Agus berpotensi, masih muda, tidak (ada) hal yang sekiranya diturunkan jabatan. Tapi BAP menurut kami karangan saja,” tandas dia.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Yogo Wibowo dalam sidang pansus mengaku penurunan pangkat itu merupakan wujud pembinaan. ”Sebagai pembinaan,” kata dia.
Namun, ketika hendak dimintai konfirmasi lebih lanjut usai rapat pansus, Yogo Wibowo langsung meninggalkan awak media. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin