LINIKATA.COM, PATI – Warga Kabupaten Pati akan menggelar demonstrasi jilid dua di kawasan Alun-Alun Pati pada Senin, 25 Agustus 2025. Unjuk rasa ini akan menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati segera menuntaskan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Massa demo yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu ini merupakan sempalan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mengingat, AMPB sudah memiliki perjanjian dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa lagi sebelum Pansus Hak Angket DPRD Pati menyelesaikan tugasnya.
Perjanjian inilah yang membuat Ahmad Husein keluar barisan dan membuat Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
Baca juga: AMPB Dirikan Posko Kawal Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
“Namanya Masyarakat Pati Timur Bersatu, tapi mewakili seluruh masyarakat Pati. Rencananya ada 50 ribu orang yang demo. Surat pemberitahuan ke Polresta akan segera kami kirim. Kami akan mendesak DPRD Pati segera lengserkan Sudewo,” jelas Husein saat dihubungi awak media, Selasa (18/8/2025).
Dia mengimbau massa yang ikut aksi 25 Agustus nanti agar tidak bertindak anarkis dan merusak fasilitas publik. Sebab, hal itu akan merugikan massa sendiri dan justru merusak esensi dari aksi.
Pihaknya bahkan mendeteksi adanya penyusup yang memicu kericuhan pada aksi unjuk rasa 13 Agustus lalu. Tidak menutup kemungkinan, skenario serupa akan terjadi pada demo 25 Agustus nanti.
“Bahkan saya dengar akan ada penyusup yang bikin kericuhan dengan bawa bom molotov. Saya harap jangan sampai terjadi seperti itu. Saya minta yang ikut demo besok jangan rusak fasilitas umum dan jangan anarkis. Antisipasinya, kalau ada yang ricuh, Polresta Pati harus langsung tangkap,” tandas dia.
Baca juga: Viral Upacara HUT RI di Pati Diganggu Parade Demo, Polresta Pastikan Hoaks
Sebelumnya, AMPB menandatangani kesanggupan untuk tidak menggelar demo lagi sebelum proses Pansus Hak Angket DPRD Pati usai pada 13 Agustus lalu. Perjanjian itu ditandatangani dua koordinator mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto.
Pernyataan kesanggupan itu mereka tandatangani sebagai bagian dari permohonan pembebasan 22 pengunjuk rasa yang ditahan atas dugaan provokasi yang menimbulkan kericuhan saat demo.
AMPB kemudian mendirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket DPRD Pati di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menanggapi rencana aksi demo jilid dua itu, Koordinator Posko, Hanif menegaskan bahwa itu bukan dari kelompok AMPB. Namun, pihaknya tidak bisa melarang jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan aksi unjuk rasa lagi karena Itu hak mereka.
“Mungkin kalau ada demo lagi, monggo (silakan), lah. Itu hak mereka. Kami tidak bisa melarang. Tapi intinya kalau ada aksi lagi, itu bukan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang kemarin menggerakkan demo. Dari aliansi kesepakatan mengawal hak angket,” pungkas Hanif. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ