LINIKATA.COM, PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati menangkap Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, karena diduga sebagai pengedar sabu. Pengamanan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, rumah biduan dangdut tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar dia dalam rilisnya, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Diduga Cabuli Santrinya, Pengasuh Ponpes di Jakenan Pati Gunakan Modus Pendisiplinan
Dari laporan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya. Pelaku diamankan saat akan masuk ke dalam rumah. Saat diinterogasi awal, ia mengaku sabu tersebut miliknya.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam. Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram, bukan 5 kilogram seperti yang viral di media sosial.
“Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini berstatus DPO. SG disebut sebagai kekasihnya dan mengarahkan NAI untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.
“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” terang Kompol Agus.
Baca juga: Gubernur Jateng Minta Warganya Tak Kibarkan Bendera One Piece
Kasat Resnarkoba menyebutkan, timnya akan mendalami lebih lanjut jaringan di atas pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin