LINIKATA.COM, PATI – Keluarga korban pembunuhan di Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati berharap pelaku pembunuhan KR (34) dihukum seberat-beratnya. Saat ini, jajaran Polresta Pati masih dalam pencarian pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
“Harapan kalau orang seperti hewan, ya, yang pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Nyawa harus balikkan nyawa,” terang Orang Tua Korban, Sutikno, saat ditemui di rumah duka, Desa Beketel, Selasa (29/7/2025).
Dia menceritakan, sebelum dinyatakan hilang dan ditemukan terbunuh, anaknya pamitan pergi dari rumah pada Sabtu (19/7/2025) malam. Saat itu, korban bilang akan bertemu bos tempatnya bekerja. Namun, anaknya ternyata tidak langsung pulang dan hingga beberapa hari tidak ada kabar. Pihak keluarga berusaha menghubungi nomor telepon korban tapi tidak aktif.
Baca juga: Mayat dalam Karung di Kayen Ternyata Korban Pembunuhan
“Saya sudah cari sama teman, sudah saya tanyai, tak hubungi teleponnya tidak bisa. Terus saya pas ada keramaian dangdut saya cari semua tapi tidak ada. Itu baru curiga,” terangnya.
Menurut dia, anaknya yang bekerja sebagai operator sound system itu memang kalau pergi baru pulang dua sampai tiga hari kemudian.
“Sebelum pergi itu pamitan ke bosnya jagung kasih timun. Sering lama tidak pulang. Setelah pergi itu Hpnya tidak bisa dihubungi sampai tujuh hari,” jelasnya.
Makanya, dia mengaku syok saat ada penemuan mayat di jurang dan ternyata itu anak kandungnya. “Syok kaget pusing saya,” ungkap dia.
Adik korban, Meyla, menambahkan, kakaknya adalah seorang pekerja keras. Keseharian bekerja buruh kasar hingga menjadi operator sound sistem.
Baca juga: Mayat Pria Telanjang Ditemukan di Jurang Kayen, Diduga Korban Pembunuhan
“Dia itu pekerja keras kalau kerja apa yang ada, ya, dikerjakan semua. Ya, material, ya, jagung, ya, salon (operator sound sistem) semua ikut bekerja,” jelasnya.
Dia juga mengaku syok ternyata mayat pria adalah kakaknya. Dia berharap agar pelaku dihukum seberat beratnya.
“Harapannya pelaku dihukum seberat beratnya,” jelasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin