LINIKATA.COM, BOYOLALI – Kepolisian Resor (Polres) Boyolali telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus empat anak yang dirantai dan dibiarkan kelaparan di Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Tersangka SP diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dikutip dari situs Polres Boyolali, disebutkan tersangka dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal 77b junto pasal 76b UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda hingga Rp100 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014. Pasal itu memuat ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan atau denda hingga Rp72 juta.
Baca juga: Temui DPRD Rembang, Warga Banyudono Keluhkan Bau Limbah Pabrik Ikan
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi didampingi Kapolsek Andong AKP Anthony Indarto serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Mojo, serta salah satu orang tua dari korban pada Senin (14/7/2025).
Kasatreskrim AKP Joko Purwadi, menyebut, setelah melalui penyelidikan dan didukung keterangan saksi serta barang bukti yang cukup, polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka. Tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.
“Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ujar AKP Joko.
Polisi bahkan menemukan dua buah rantai besi, tiga kunci gembok serta satu batang antena besi.
Baca juga: Awi Sebut Pemenang Lelang Salahi Aturan Saat Eksekusi Gudangnya
“Antena besi sepanjang 70 centimeter diduga digunakan dalam perlakuan kekerasan terhadap para korban,” imbuh Joko.
Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menjamin perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Dinas Sosial juga akan mendampingi proses pemulihan fisik dan psikologis para korban. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin