LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berkomitmen memberikan layanan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Program ini dapat diakses oleh warga yang memenuhi kriteria tertentu dengan proses pendaftaran yang terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang, Soesi Haryanti, menjelaskan, untuk mendaftar BPJS gratis, masyarakat harus menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
“Setelah memiliki ketiganya, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai peserta penerima BPJS gratis,” jelas Soesi, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Siap-siap, Peserta PBI JK Bisa Kembali Aktif di Rembang
Ia merinci, pengajuan dilakukan terlebih dahulu ke gerai Dinas Sosial PPKB di MPP untuk mendapatkan surat rekomendasi permohonan. Surat tersebut menjadi syarat pendaftaran karena program BPJS gratis belum terintegrasi secara otomatis.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi, warga dapat melanjutkan proses pendaftaran di gerai Dinas Kesehatan sebagai peserta Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Dinas Kesehatan kemudian akan mengusulkan pengaktifan ke BPJS Kesehatan.
“Nanti Dinas Kesehatan yang akan mengusulkan pengaktifan ke BPJS. Pendaftaran yang masuk di bulan ini akan aktif per 1 bulan berikutnya,” tambahnya.
Dinas Kesehatan juga memberikan opsi kepada pemerintah desa untuk membantu proses pengajuan bagi warganya, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Sale dan Sarang.
“Itu tergantung inisiatif desa. Ada juga kepala desa yang hampir setiap hari mengurus langsung ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Baca juga: Setiap Bulan Rata-Rata Ada 11 Kasus HIV/AIDS Baru di Rembang
Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, diperbolehkan untuk beralih menjadi peserta PBPU Pemda asalkan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Namun, mereka tetap wajib menyelesaikan tunggakan iuran terlebih dahulu secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Prosesnya tetap sama. Harus ada SKTM dari desa sebagai bukti tidak mampu. Kalau ada tunggakan, harus dilunasi dulu,” tegasnya.
Pemkab Rembang berharap, melalui program ini, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan. Program BPJS gratis ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan universal di Kabupaten Rembang. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin