LINIKATA. COM, PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, meminta masyarakat melapor ke Pemerintah Desa untuk diteruskan ke Pemerintah Kecamatan atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati jika mendapati kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak wajar.
“BPKAD sangat terbuka jika ada keluhan. Jangan hanya melihat NJOP, tapi lihat nominal pajaknya,” katanya saat memberikan pengarahan kepada para kepala desa se-Kecamatan Winong, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, kenaikan PBB-P2 sesuai dengan kebijakan Bupati Pati, Sudewo, adalah maksimal 250 persen. Maka, jika didapati ada yang kena lebih dari 250 persen, maka itu dianggap tak wajar.
Baca juga:
Penyesuaian NJOP, lanjut Riyoso, merupakan langkah rasional karena sebelumnya tidak pernah ada penyesuaian selama bertahun-tahun.
“Lebih dari 250 persen tidak diperbolehkan dan itu sudah ditegaskan oleh Bupati,” katanya.
Dalam arahannya, Riyoso menekankan pentingnya percepatan pelunasan PBB-P2 paling lambat September 2025.
“Kami berharap, dengan komunikasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, proses penarikan PBB-P2 dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuntasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin